Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi

Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler.

Hal ini dapat dilihat dari beragam iklan-iklan yang sangat ”gencar” dilakukan oleh operator telepon seluler GSM maupun CDMA yang ”menjanjikan” koneksi internet dengan kecepatan dan mobilitas tinggi, hingga iklan-iklan yang dilakukan oleh operator TV kabel yang ”menjanjikan” koneksi cepat dan stabil dalam berselancar di dunia maya.

Secara umum, penyedia jasa internet menawarkan tiga (3) sistem pembayaran atas penggunaan akses internet, yaitu sistem pembayaran dengan berdasarkan lamanya waktu internet yang digunakan (time based), pembayaran berdasarkan jumlah data yang digunakan (volume based) dan pembayaran yang berdasarkan paket langganan waktu tertentu (unlimited), baik akses internet yang diberikan melalui media wireless, satelit maupun akses internet yang diberikan melalui media kabel.

Permasalahan dalam praktik, ternyata ”janji-janji” yang ditawarkan dalam iklan-iklan penyedia jasa internet, ternyata sering tidak sesuai dengan ”apa yang dijanjikan” oleh penyedia jasa internet tersebut dalam setiap iklan-iklannya. Seperti permasalahan koneksi yang selalu terputus, kecepatan akses yang tidak stabil, kecepatan akses internet yang lambat, jaringan penyedia jasa internet yang ternyata tidak merata, hingga permasalahan dalam sisi tagihan/harga koneksi internet yang tiba-tiba ”selangit” gara-gara penyedia jasa internet tidak ”terbuka” menerapkan sistem perbedaan harga koneksi internet untuk setiap quota data, jam dan/atau menit yang telah kita gunakan. Hal ini telah dialami oleh penulis dan beberapa rekan penulis yang kecewa kepada sebagian besar penyedia jasa internet atas iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap pengaduan yang telah dilakukan, penulis dan rekan-rekan hanya mendapatkan jawaban-jawaban yang sama, yang sebenarnya sudah dapat ditoleransi/diatasi secara ”teknis” dan ”itikad baik” dari penyedia jasa internet tersebut. Seperti, alasan kecepatan dan kestabilan akses internet dipengaruhi oleh pengguna jasa internet di wilayah tertentu, kecepatan tinggi hanya dapat diakses pada beberapa tempat tertentu saja, hingga jawaban atas permasalahan sisi tarif dengan alasan yang cenderung menjebak, seperti beberapa penyedia jasa internet yang menjawab dengan alasan ”sebenarnya tarif yang kami terapkan adalah Rp. XXX untuk jam 00:00 hingga jam 12:00 dan Rp. XXX dari jam 12:00 hingga jam 00:00 pada menit-menit/KB pertama dan menit selanjutnya/XXXKB selanjutnya adalah Rp. XXX”.

Pada akhirnya, para pengguna jasa internet hanya dapat menggunakan akses internet dengan kecepatan yang sangat lambat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan tarif/harga koneksi internet yang sebelumnya telah diharapkan kualitasnya oleh para pengguna jasa internet, sesuai dengan janji-janji penyedia jasa internet dalam iklan-iklannya.

Untuk menghindari iklan-iklan atau promosi-promosi koneksi internet yang ditawarkan oleh para penyedia jasa internet yang tidak sesuai dengan harapan yang telah dijanjikan, maka ada beberapa cara mudah yang dapat dilakukan oleh para pengguna jasa internet, yaitu:

1. Bandingkan antara harga, biaya dan kecepatan yang ditawarkan dari masing-masing penyedia jasa internet. Karena pada umumnya, semakin tinggi harga dan biaya yang ditawarkan, maka akan semakin tinggi pula kecepatan akses internet yang dapat dinikmati.

2. Cari informasi mengenai seberapa besar penyedia jasa internet yang akan digunakan dapat memberikan layanan teknis secara baik, selain mencari informasi mengenai seberapa sering penyedia jasa internet yang digunakan mendapatkan pengaduan (komplen) dari para penggunaanya, yang dapat dilihat dari media massa, blog atau mailing list yang ada.

Apabila telah memilih dan menggunakan penyedia jasa internet, maka janji-janji yang ditawarkan melalui iklan-iklannya dapat dibuktikan dengan cara memeriksa kecepatan bandwidth yang digunakan pada aplikasi bandwidth meter yang disediakan secara gratisan oleh beberapa website pengukur bandwidth. Seperti, Sijiwae.net , Bwmeter.i2.co.id, dslreports.com  atau  Support.hubris.net.

Pastikan angka kecepatan bandwidth tidak terlalu jauh dan sering dari kecepatan koneksi internet yang dijanjikan oleh para penyedia jasa internet (paling besar sekitar 35% pengurangan kecepatan dari kecepatan yang dijanjikan). Seperti, apabila menggunakan teknologi GPRS dengan kecepatan maximal 54 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 35,1 Kbps, teknologi CDMA 1X dan GSM EDGE dengan kecepatan maximal 154 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 100,1 Kbps, teknologi 3G dengan kecepatan maximal 384 Kbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 249 Kbps, serta apabila menggunakan teknologi 3,5G (HSDPA) dengan kecepatan maximal 3,6 Mbps, maka kenyamanan berselancar masih dapat dirasakan dengan kecepatan minimal 2,4 Mbps. Walaupun demikian, secara umum kecepatan akses internet yang ditawarkan oleh penyedia jasa internet kebanyakan masih berkisar antara 32 Kbps hingga 512 Kbps, baik untuk mengirim data (upload) maupun menerima data (download) sesuai dengan teknologi modem yang digunakan.

Apabila meninjau pada hukum yang berlaku seperti pada UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka sebenarnya setiap pengguna jasa internet (dalam hal ini sebagai konsumen) memiliki ”hak” menikmati kenyamanan yang telah dijanjikan oleh penyedia jasa internet di dalam setiap iklan-iklannya. Hal ini didasarkan atas isi Pasal 2 Huruf (a) dan Huruf (b) yang menjelaskan bahwa, setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ”kenyamanan” dalam menggunakan setiap barang dan/atau jasa yang telah dipilih serta digunakannya. Selain itu, penyedia jasa internet sebagai pelaku usaha telah dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk dan jasa yang memiliki janji-janji yang belum pasti dapat dinikmati oleh sebagian atau seluruh konsumen yang dimilikinya, sesuai dengan isi Pasal 9 Huruf (k) UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

* Artikel ini telah dimuat pada harian Kompas ED Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2009 yang ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH.

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.