Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Sah Tidaknya Talak berdasarkan Hukum Negara

Perkawinan di usia muda memang rentan dengan perceraian walaupun tidak sepenuhnya benar, tetapi jiwa muda yang masih penuh dengan "gejolak" kerap menjadi biang terjadinya perceraian di kalangan pasangan muda. Kata cerai dan talak pun menjadi kalimat favorit senjata pamungkas salah satu pasangan, terutama para pria. Nah, bagaimanakah dampaknya dari kacamata hukum perkawinan. Sahkah, apabila talak dijatuhkan (diucapkan) bukan di depan sidang pengadilan?. Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Menurut hukum (negara), talak yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak Sah! Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 UU no.1 Tahun 1977 disebutkan: Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah sebelumnya pengadilan yang bersangkutan mengusahakan untuk mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil.

Pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa seseorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang bermaksud untuk menceraikan istrinya harus mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Untuk bercerai itu tidak semudah seperti yang dibayangkan. Perceraian hanya dapat dikabulkan oleh pengadilan apabila salah satu kondisi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi, yakni, salah satu pihak berzinah, penjudi, pemabuk yang tidak bisa disembuhkan; suami atau istri meninggalkannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin; mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun; melakukan kekejaman atau penganiayaan; mendapat cacat badan sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban suami/istri; sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun di dalam rumah tangga.

Jadi bagi anda yang kebetulan seorang perempuan dan saat ini (kebetulan) mengalami nasib telah dicerai oleh suami dengan penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, anda dapat memohon kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa talak yang dilakukan oleh suami anda tersebut tidak sah.

Patut diingat bahwa penjelasan di atas di dasarkan kepada hukum negara bukan hukum Islam. (djf/pb)

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.