Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Talak Dalam Keadaan Marah

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul "Sah Tidaknya Talak berdasarkan Hukum Negara" telah diterangkan penjelasan tentang akibat hukumnya apabila talak diucapkan (dijatuhkan) di luar sidang pengadilan. Untuk melengkapi informasi tentang talak, berikut ini kami sajikan kembali masalah talak ditinjau dari Hukum Islam (Informasi di sajikan dalam bentuk tanya jawab agar lebih mudah dipahami)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Suami saya baru-baru ini marah sekali kepada saya, karena saya melakukan suatu hal yang tidak disukainya (bukan perbuatan maksiat). Di puncak kemarahannya ia mengatakan, ”Mulai saat ini kamu saya talak tiga kali.”

Peristiwa itu terjadi pada pagi hari menjelang suami saya pergi ke kantor. Sepulang dari kantor suami saya meminta maaf pada saya dan ingin mencabut ucapannya. Saya katakan kepadanya bahwa sejak ucapan itu keluar, saya bukan istrimu lagi. Suami saya betul-betul menyesali perkataannya, dan saya pun tidak pernah menyangka jika hal itu sampai terjadi. Terus terang saya masih mencintainya, demikian juga suami saya. Sampai saat ini saya masih serumah, tapi saya takut berhubungan badan dengannya.

Ustadz, tolong berikan kami jalan keluar atas masalah yang kami hadapi ini. Terima kasih atas bimbingannya.
DH, Jakarta

Jawab
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam suatu Hadits, Rasulullah Shallallahu ’alahi wa salam (SAW) bersabda, ”Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” Artinya, meskipun hukumnya halal, sesungguhnya talak merupakan perbuatan yang dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Karena itu, hapuskan memori tentang talak dalam kamus hidup kita. Sekali menikah untuk selamanya, kecuali jika keadaannya sudah sangat darurat. Rasulullah SAW bersabda, ”Laknat Allah kepada orang yang sering menikah dan sering mengucapkan kaya “talak”.

Nasihat kami kepada suami ibu, jangan mudah mengatakan kata “talak”, baik untuk tujuan menakut-nakuti istri maupun sekadar gurauan saja. Perkataan talak itu serius dan sakral, setimbang dengan perkataan akad nikah yang diucapkan di awal pernikahan. Dengan perkataan sederhana berupa akad nikah itu, Allah SWT menghalalkan seorang perempuan untuk digauli. Demikian halnya dengan talak, dengan kalimat pendek saja, seorang istri yang sebelumnya halal menjadi haram kembali.
Nasihat kami kepada ibu, jangan mudah memancing kemarahan suami. Istri yang baik adalah yang taat pada suami, yang memahami hal-hal yang disukai dan dibenci suami, yang bisa menenangkan suami, baik dikala marah maupun sedih. Kami tidak tahu, apa penyebab kemarahan suami Anda, tapi sebagai istri sebaiknya Anda dapat menenangkannya sebelum kemarahannya memuncak seperti itu.

Lalu bagaimana solusinya? Kami terpaksa mengambil jalan yang paling mudah di antara pendapat madzab ahlus-sunnah wal jama’ah, yaitu pendapatnya Imam Hanafi. Beliau berpendapat bahwa salah satu persyaratan jatuhnya talak adalah si suami sadar apa yang diucapkannya dan dia benar-benar menginginkannya. Karenanya, orang yang dalam keadaan marah, menurut pendapat Imam Hanafi tidak jatuh talaknya. Orang yang marah sering kehilangan kendali, bahkan kehilangan akal sehatnya. Dalam keadaan seperti itu, segala keputusannya tidak berlaku.

Kami tidak tahu pasti bagaimana keadaan suami ibu saat kejadian tersebut, tapi kami yakin bahwa suami ibu tidak bersungguh-sungguh berniat menjatuhkan talak kepada ibu. Akal sehat suami ibu telah dikuasai sepenuhnya oleh amarah yang tak terbendung. Buktinya, tidak berselang lama ia menyesal, meminta maaf, lalu mencabut kembali perkataannya.

Menurut pendapat yang lebih moderat lagi, jika suami ibu masih memahami dan menyadari arti kata-kata talak yang diucapkannya, tapi saat itu benar-benar dikuasai oleh kemarahannya, maka jatuhlah satu talak raj’i. Suami Anda masih boleh ruju’ kembali. Di sini masih ada catatan, bilamana perkataan tersebut tidak diucapkan tiga kali, melainkana hanya sekali ungkapan.

Semoga Allah SWT mengembalikan rumah tangga ibu lebih harmonis lagi.

Sumber: suara hidayatullah mei 2010, majalah.hidayatullah.com

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.