Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Prosedur Perceraian


I. Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :

   1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
          a. buku nikah;
          b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
          c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
          d. Kartu Keluarga (KK)
          e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
   2. Membuat kronologis permasalahan;
   3. Membuat gugatan cerai;
   4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
   5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
   6. Mempersiapkan dua orang saksi.

II. Kronologis Alur Proses/Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan
Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :

   1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
          1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
          1.2. Mediasi ke-2.
   2. Sidang hasil mediasi
   3. Sidang jawaban;
   4. Sidang replik;
   5. Sidang duplik;
   6. Sidang pembuktian dari penggugat;
   7. Sidang pembuktian dari tergugat;
   8. Sidang kesimpulan; dan
   9. Sidang putusan.
  10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).


Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni :
   1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
          1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
          1.2. Mediasi ke-2.
   2. Sidang hasil mediasi;
   3. Sidang jawaban;
   4. Sidang replik;
   5. Sidang duplik;
   6. Sidang pembuktian dari penggugat;
   7. Sidang pembuktian dari tergugat;
   8. Sidang kesimpulan;
   9. Sidang putusan.

Bagan Alur/Proses Persidangan Perceraian :
Tekan Tombol Lihat Alur:










[masalahperceraian.com]

1 Comment:

herizal alwi said...

Dua kata yang membangunkan aku pagi ini adalah kata ,”Kita cerai“. Masih pagi-pagi, matahari belum terbit tapi kata itu bener-bener menusukk-nusuukkk. Mbak itu menggugat cerai suaminya pagi ini. Di saat hampir banyak yang ingin menikah, disini ada yang mengajukan gugatan cerai. Pernikahan mbaknya juga udah gak tertolong lagi.

Sedih, sedih banget pasti, dari semalem tuh mbaknya nangis abis ampe sekarang.

Mudah-mudahan ini yang terbaik ya mbak. #pukkpukk. Kedengeran banget meski suaranya melemah, mbaknya bilang, “Kenyataannya gak semudah saat janji nikah diucapkan“. #kemudianhening.

Pernikahan bukan cuma bersatunya dua orang untuk membina sebuah keluarga. Tapi juga dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda, dengan pola pikir dan keinginan yang berbeda-beda. Pernikahan itu menyatukan dua orang sekaligus dua keluarga berbeda. Baiknya keduanya harus bisa masuk satu sama lain.

Yang pasti ilmunya musti ada untuk bekal. Banyak yang taunya yang indah-indah, tapi banyak kemungkinan yang akan terjadi. Banyak banyak berdo’a sama Allaah. Semoga Allaah memberikan kemudahan untukmu yang akan segera melangkah ke gerbang pernikahan.

Semoga Allaah memudahkan setapak demi setapak perjalanan di dalamnya. Bahagia. Selamanya sampai ke surga. Allaahumma Aamiin.

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.