Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Tolak Permintaan KPK, PKS Enggan Lobi Adang untuk Serahkan Nunun

PestaBaca.info - Jakarta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak permintaan KPK untuk melobi Adang Daradjatun agar menyerahkan istrinya, Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. PKS mengimbau Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk fokus dengan pekerjaannya saja.

"Nggak perlu, buat apa kita lakukan. Itu kan urusan setiap orang dan nggak ada urusan sama Pak Busyro atau KPK," tegas Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah kepada detikcom, Kamis (23/6/2011). Adang adalah kader PKS yang duduk di Komisi III DPR.

Menurutnya, Busyro harusnya tak berbuat demikian karena bukan tugas KPK merayu PKS. "Bekerjalah dengan hukum dan nggak usah main belakang main rayu-rayu ini bukan urusan dia," protesnya.

Ia pun menyarankan agar Busyro fokus dengan penanganan kasus suap DGS BI yang menyeret Nunun menjadi tersangka.

"Lebih baik Pak Busyro menjalankan tugasnya dengan baik. Dia itu pejabat negara, pejabat publik, harus mensikapi semua persoalan hukum sebagai persoalan hukum. Jangan dia campur-campur menjadi persoalan politik," imbaunya.

Meski sudah mencabut paspor dan meminta bantuan interpol, KPK terus menggunakan pendekatan halus agar bisa mendapatkan Nunun Nurbaetie. KPK berharap PKS bisa membujuk Adang Daradjatun untuk menyerahkan Nunun.

"Akan lebih bagus kalau PKS proaktif meminta Pak Adang menyerahkan istrinya, kan katanya partai yang punya semboyan partai peduli," kata Busryo Muqoddas di kantor KPK pagi tadi.

Menurutnya, hingga saat ini KPK memang belum akan memanggil Adang untuk dimintai keterangan. KPK hanya memberi kesempatan pada Adang untuk menghadirkan istrinya itu secara baik-baik ke KPK.

Terkait sikap Adang yang tidak mau memberi informasi kepada KPK terkait keberadaan Nunun, Busryo mengatakan hal tersebut tidak dianggap menghalangi upaya penyidikan KPK. Berdasarkan aturan KUHAP, seorang suami atau istri, serta keluarga tersangka berhak tidak memberikan informasi tentang tersangka. (van/lrn)

[detiknews.com]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.