Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Kawin Lari sah atau tidak?

Pak Hotma…
Saya seorang gadis yang berusia 18 tahun. Saya memiliki seorang pacar yaitu seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swata di Yogyakarta. Kami berdua beragama Kristen. Hubungan berpacaran ini telah kami jalani selama 1 tahun lebih.

Saat ini hubungan kami semakin dekat. Secara pribadi saya sangat mencintainya, demikian juga sebaliknya, dia pun juga sangat menyayangi dan mencintai saya. Tetapi hubungan kami ini kurang disetujui oleh orang tua saya. Sebulan yang lalu pacar saya hendak menikahi saya.

Dia mengajak saya untuk kawin lari, karena orang tua saya tidak merestui hubungan kami. Menurut pacar saya, hal itu bisa dilakukan karena saya sudah dewasa dan bisa menikah tanpa persetujuan dari orang tua, melainkan cukup dengan wali. Saya tidak keberatan, jika jalan satu-satunya untuk mempersatukan kami saat ini adalah dengan kawin lari, tetapi yang menjadi pertanyaan bagi saya yaitu apakah perkawinan seperti itu sah menurut hukum di Indonesia?

Terima kasih.
Dari NN di Yogyakarta

Jawaban:

NN

Suatu pertanyaan yang bagus. Terkadang permasalahan hubungan berpacaran dikalangan muda-mudi dapat menjadi rumit jika “emosi” menjadi dasar saat mengambil keputusan. Sebelumnya saya sebagai orang tua dan saudara seiman dengan NN ingin menyampaikan sedikit saran yaitu agar segala permasalahan ini terlebih lagi dalam hal mengambil keputusan siapa yang menjadi teman hidup (calon suami) dari Nona Wulandari, harus didoakan kepada Tuhan, agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik seturut kehendak Tuhan.

Baiklah, sekarang kita akan bahas permasalahan ini (kawin lari) menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mari kita lihat beberapa syarat perkawinan dalam peraturan tersebut.

Pasal 6 UU No. 1/1974, berbunyi :

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua;

3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;

4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;

5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini;

6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Dari ketentuan tersebut di atas, permasalahan ini sangat menyulitkan Anda karena usia Anda baru 18 tahun, jadi Anda harus mendapat izin dari orang tua. Jika orang tua Anda  tetap juga tidak mau memberi izin, maka Anda dapat menempuh jalan lain yaitu dengan meminta izin kepada pengadilan negeri yang berwenang dalam hal ini pengadilan negeri di Yogyakarta. Selanjutnya pihak pengadilan-lah yang akan memberikan izin  kepada Anda untuk melangsungkan perkawinan. Pihak pengadilan akan menanyakan sebab –sebab orang tua Anda tidak memberikan izin kepada anda untuk menikah. Selain itu juga pihak pengadilan akan melihat, apakah ada pihak–pihak lain yang menyampaikan pendapatnya/keberatanya terhadap rencana perkawinan tersebut. Semua hal tersebut akan dinilai oleh hakim yang memeriksa permohonan Anda tersebut di Pengadilan.

Jika permohonan Anda dikabulkan, yaitu pengadilan memberikan izin Anda untuk melangsungkan perkawinan, maka Anda dan pasangan anda sudah dapat melangsungkan perkawinan. Secara hukum perkawinan itu adalah sah, karena seluruh syarat-syarat untuk melangsungkan perkawian telah terpenuhi. Tetapi apabila syarat-syarat perkawinan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut secara hukum tidak sah dan dapat dibatalkan.
Demikian semoga bermanfaat.

[paluhakim.com]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.