Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Menagih utang malah dituduh memeras

Ibu Sari telah meminjamkan uang Rp. 10 juta kepada Ibu Karno sampai 6 bulan lamanya. Dan utang piutang itu dibuat dengan perjanjian tertulis. Namun, belum waktu 6 bulan, ibu Karno wafat. Setelah itu, ibu Sari mencoba menagih utang itu kepada suaminya, Bapak Karno. Tapi, Pak Karno menolak untuk membayarnya dengan alasan bahwa ia tidak tahu menahu tentang utang itu.

Kata Pak Karno, yang berutang adalah istrinya yang sekarang sudah meninggal. Bahkan Pak Karno malah balik menuduh Ibu Sari telah mencoba memerasnya, dengan alasan bahwa surat perjanjian itu bukan dibuat oleh almarhum istrinya, melainkan dibuat atas nama istrinya untuk memerasnya.

Pertanyaan:
1. Apakah Ibu Sari bisa menagih utangnya kepada Pak Karno?
2. Bagaimana dengan alasan Pak Karno bahwa surat perjanjian itu dibuat untuk memerasnya?

Jawaban:
  1. Pinjam meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari lebih dikenal dengan utang-piutang. Dalam hukum, hal ini diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal 1754 KUHPer menyebutkan bahwa pinjam meminjam ialah persetujuan bahwa pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena dipakai, dengan syarat bahwa pihak yang lain ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Dalam kasus ini, apabila Ibu Sari mempunyai tagihan kepada ibu Karno maka ibu Karno wajib melunasinya. Namun, karena ia telah wafat maka para ahli warisnya wajib menggantikan kedudukannya (asal ada bukti-bukti). Hal ini sesuai dengan salah satu azas hukum waris, bahwa apabilan seseorang wafat maka ketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya. Jadi, dalam hal ini, pak Karno wajib menggantikan kedudukan istrinya untuk melunasi utangnya (sesuai azas hukum waris).
  2. Selama surat perjanjian itu memang benar membuktikan adanya perjanjian utang-piutang antara Ibu Sari dan Ibu Karno, maka Pak Karno wajib dan bertanggung jawab membayarkan utang istrinya meskipun Pak Karno tidak tahu menahu tentang utang tersebut. Hal ini perllu ditegaskan bahwa tahu atau tidaknya si suami mengenai utang yang dibuat oleh almarhum istrinya bukanlah suatu alasan yang dapat dikemukakan untuk tidak membayar utang tersebut. Apabila si suami menganggap bahwa surat perjanjian itu dibuat oleh orang lain yang mengatasnamakan istrinya untuk memerasnya, maka pak Karno harus membuktikannya. Dengan demikian, apabila Pak Karno bersikeras tidak mau melunasi utang istrinya, Ibu Sari bisa menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri tempat Ibu Karno tinggal.

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.