Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Perjanjian Pra Nikah, Perlukah??

PestaBaca.info - Jika Anda sering mendengarkan berita gosip, Anda pasti tahu tren di kalangan selebritis Hollywood tentang dilakukannya perjanjian pra nikah, atau di-sebut juga pre nuptial agreement. Apakah perjanjian pra nikah ini?

Perjanjian pra nikah adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat untuk melindungi harta milik masing-masing mempelai. Misalnya pihak lelaki ingin melindungi hasil jerih payahnya dari calon istri, agar tidak diporoti oleh istri ketika bercerai nanti. Atau pihak perempuan yang punya banyak harta ingin memastikan kekayaannya tetap aman jika ternyata calon suaminya matre.

Perlukah perjanjian ini dibuat? Bukankah ini justru menodai kepercayaan dalam pernikahan? Berikut adalah penjabaran dari T. Estu Indrajaya (Estu & Company, Advocates & Solicitors, Patent & Trademark Attorneys) mengenai perjanjian pra nikah seperti dikutip dari Kompas.com.

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan di hadapan notaris. Aturan mengenai perjanjian pra nikah sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 29 yang me-nyebutkan:

Yang harus...
1.
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang di-sahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2.
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
3.
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4.
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa dalam perjanjian pra nikah dalam pasal ini tak termasuk taklik-talak. Secara awam dan garis besar, perjanjian pra nikah dapat digolongkan menjadi 2 macam, yakni Perjanjian Pemisahan Harta Murni dan Perjanjian Harta Bawaan.

Perjanjian Harta Murni adalah kesepakatan un-tuk benar-benar memisahkan seluruh jenis harta kedua belah pihak (suami dan istri) selama per-kawinan berlangsung, termasuk penghasilan yang didapat, utang, dan segala macam harta, baik yang didapat sebelum pernikahan maupun yang didapat setelah pernikahan. Kemudian mengenai pengeluaran-pengeluaran rutin keluarga (uang belanja keluarga, pendidikan anak, asuransi, dan lain-lain) selama dalam tali pernikahan biasanya ditanggung secara keseluruhan oleh suami, meski tidak mutlak begitu, tergantung kesepakatan kedua pihak.

Kemudian pada Perjanjian Harta Bawaan, yang menjadi objek perjanjian hanyalah harta benda bawaan milik para pihak (suami dan istri) sebelum terikat tali perkawinan. Misalnya sebelum menikah, sang suami yang ber-profesi sebagai pegawai negeri memiliki rumah, tanah, kendaraan, dan perusahaan yang telah menghasilkan keuntungan. Sedangkan sang istri yang berprofesi seorang model telah memiliki sejumlah kendaraan, apartemen, dan beberapa rumah yang dikontrakkan. Perjanjian Harta Bawaan ini melindungi harta masing-masing pihak, yakni harta tersebut tidak akan dijadikan harta bersama (gono-gini) ketika ada perceraian. Nah, harta yang nantinya di-dapat setelah pernikahan barulah menjadi harta bersama (harta gono-gini), yang harus dibagi dua antara suami dan istri kalau ada perceraian.

Namun, seiring berkembangnya zaman dan emansipasi kaum wanita dewasa ini, maka tidak menutup ke-mungkinan perjanjian pra nikah tersebut tidak memuat mengenai harta benda, melainkan mengenai hal-hal lain yang dirasa lebih perlu. Contohnya proteksi diri oleh pihak istri terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Atau larangan suami melakukan poligami dan kompensasi yang akan didapat istri jika suami terbukti melanggar janjinya.

Perjanjian pra nikah memang masih belum populer di kalangan masyarakat Indonesia, malah dianggap tabu dan negatif. Hal ini masih dianggap pamali karena memikirkan perceraian terlebih dulu sebelum menikah. Namun de-mikian, perjanjian pra nikah mempunyai cukup manfaat, antara lain:

 1.
Dapat menimbulkan sikap saling terbuka antar pasangan dalam hal keuangan. Masing-masing pihak dapat mengekspresikan kemauannya dalam perjanjian ini.
 2.
Menghindari sifat boros salah satu pasangan. Dalam hal salah satu pasangan mempunyai indikasi boros, maka perjanjian ini dapat me-nyelamatkan rumah tangga perkawinan mereka nantinya. Dengan adanya perjanjian ini, maka pihak yang boros harus menaati semua aturan-aturan yang sudah disepakati dalam perjanjian pra nikah.
 3.
Menghindari dari maksud buruk salah satu pasangan. Seringkali pernikahan menjadi suatu sarana untuk memperoleh keuntungan atau kekayaan dari pihak lain. Misalnya dengan menikah, tapi kemudian mengajukan gugatan cerai untuk mendapatkan harta gono-gini.
 4.
Melindungi salah satu pihak dari tindakan hukum. Apabila salah satu pihak mengajukan kredit (misalnya kredit rumah), biasanya akan di-lakukan penandatanganan perjanjian kredit oleh suami-istri sehingga utang kredit tersebut ditanggung bersama. Namun, dengan adanya perjanjian ini, maka yang mengajukan kredit bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan bukan menjadi utang bersama.
 5.
Bagi perempuan WNI yang menikah dengan lelaki WNA, sebaiknya mereka memiliki perjanjian pra nikah untuk memproteksi diri mereka sendiri. Karena kalau tidak, maka perempuan WNI tersebut tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas namanya sendiri. Selain dari pada itu, perjanjian ini dapat pula memuat mengenai kewarganegaraan anak yang nantinya dilahirkan dari perkawinan campuran, bahwa anak yang nantinya dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan ibu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya pekerjaan ibu yang berlokasi di Indonesia.

Sebenarnya, perjanjian semacam ini dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari adanya kemungkinan-kemungkinan buruk. Perjanjian ini dibuat mengikuti perkembangan zaman, setelah banyaknya kejadian-kejadian ne-gatif yang terjadi, dan sesungguhnya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Nah, setelah penjabaran tentang perjanjian pra nikah tersebut, seka-rang tergantung dari Anda kembali, bagaimana menyikapi fenomena ini. (niq)

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.