Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual

Abstract

Sexual harassment may be in the form of unobvious conduct or rape. According to WHO in 2006 everyday in the world there are women who are harassed, raped, or being beaten. The law in Indonesia (KUHP) that regulates this matter does not have proper function, due to the incomplete measure of the act of harassment.

Sexual harassment may not cause physical pain and the like, but may harm emotionally, which is as damaging as physical pain. Very often that sexual harasser cannot be arrested because of the imperfect law of Indonesia in handling this matter. The concept of harassment in the Indonesian Law has reduced the signi ficance of abuse that has been experienced by the victim, and therefore cannot bring justice to the victim, although sexual harassment is considered as one of the acts that is against human rights . Our role is to minimize the burden that is experienced by the victims who feel demoralized by the conduct of sexual harassment, and to think of ways to minimize the occurrence of sexual harassment in our society . Keywords: law, Indonesia, sexual harassment, human rights.

Perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai kebutuhan seks sehingga apabila pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan dengan atas dasar kesepakatan (dalam artian kesukarelaan) antara kedua belah pihak yang dianggap sah oleh masyarakat, tidak akan timbul permasalahan. Namun apabila tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kebutuhan seks dipenuhi tidak berdasarkan secara kesukarelaan (misal ada unsur pemaksaan dan atau kekerasaan) akan berdampak pada permasalahan/keresahan masyarakat. Tindakan-tindakan seksualitas tersebut dimulai dari tingkat yang paling ringan sampai pada terberat, seperti pemerkosaan, semuanya ini merupakan pelecehan seksual. Dikaitkan dengan struktur budaya masyarakat yang didominasi oleh patriarkhi, tindakan pelecehan seksual berhubungan dengan pandangan di masyarakat bahwa perempuan adalah obyek seksualitas, bahkan sebagai obyek kekuasaan laki -laki.

Pengertian Pelecehan Seksual

Sebelum membahas apa itu pelecehan seksual, akan disinggung terlebih dahulu arti kata dari pelecehan seksual. Menurut kamus besar Indonesia (1990) pe ngertian pelecehan seksual adalah pelecehan yang merupakan bentuk pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berk enan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal -hal yang berkenan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki -laki dan perempuan.

Menurut Mboiek, (1992:1) dan Stanko (1996:56) pengertian pelecehan seksual adalah suatu perbuatan yang biasanya dilakukan lali -laki dan ditujukan kepada perempuan dalam bidang seksual, yang tidak disukai oleh perempuan sebab ia merasa terhina, tetapi kalau perbuatan itu ditolak ada kemungkinan ia menerima akibat buruk lainnya. Pengertian lainnya dikemukakan oleh Sanistuti (dalam Daldjoeni,1994:4), pelecehan seksual adalah semua tindakan seksual atau kecenderungan bertindak seksual yang bersifat intimidasi nonfisik (kata -kata, bahasa, gambar) atau fisik (gerakan kasat mata dengan memegang, menyentuh, meraba, mencium) yang dilakukan seorang laki-laki atau kelompoknya terhadap perempuan atau kelompoknya .

Dalam pelecehan seksual terdapat unsur -unsur yang meliputi :
1. suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual,
2. pada umumnya pelakunya laki -laki dan korbannya peerempuan,
3. wujud perbuatan berupa fisik dan nonfisik dan,
4. tidak ada kesukarelaan.

Dari pengertian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa unsur utama yang membedakan pelecehan seksual atau bukan adalah tindakan “suka sama suka” (Wignjosoebroto, 30 -32).

Menurut data WHO 2006 ditemukan adanya seorang perempuan dilecehkan, diperkosa dan dipukuli setiap hari di seluruh dunia. Paling tidak setengah dari penduduk dunia berjenis kelamin perempuan telah mengalami kekerasan secara fisik. Studi tentang kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan organisasi ini di 10 negara (Bangladesh, Brazil, Eth iophia, Jepang, Namibia, Peru, Samoa, Serbia dan Montenegro, Thailand dan Tanzania) menunjukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan lebih sering dilakukan oleh orang -orang terdekat, misalnya suami, pacar, kenalan dekat. Demikian pula h alnya dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, orang-orang di sekitar perempuan (memangsa) mereka. Sebanyak 24.000 perempuan diwawancarai dan didengarkan keluhan mereka, 20% diantara mereka mengatakan bahwa kekerasan yang mereka alami tidak pernah di ceritakan kepada siapapun karena malu, tabu dan takut. Sebanyak 4% hingga 12% pernah mengalami penonjokan dan penendangan di perut perempuan.

Tindakan pelecehan seksual, baik yang bersifat ringan (misalnya secara verbal) maupun yang berat (seperti perkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan individu, yang berupa hak-hak privasi dan berkaitan sengan seksualitas. Demikian juga, hal itu menyerang kepentingan umum berupa jaminan hak-hak asasi yang harus dihormati secara kolektif.

Perlindungan Hukum

Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Pencabulan (pasal 289 -296 ; 2) penghubungan pencabulan (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal -pasal tersebut. Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tid ak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaanya, menganggu ketenan gan bekerja, mengitimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban.

Konsepsi kekerasan menurut KUHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 289 KUHP, diartikan membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Apakah suatu peng gunaan kekerasan harus menimbulkan rasa sakit dan luka, pingsan atau tidak berdaya. Pengertian tersebut diatas hanya memberikan penjelasan penggunaan kekerasan secara fisik, padahal masih ada bentuk penggunaan kekerasan secara psikis seperti pada pelecehan seksual, hal ini tidak terangkum dalam KUHP.

Demikian juga kejahatan seksual dalam RUU KUHP terdapat pada bab Tindak Pidana Kesusilaan dalam mencakup 56 pasal (467 -504), terbagi dalam sepuluh bagian, seperti: pelanggaran kesusilaan itu sendiri, pornograf i dan pornoaksi, perkosaan, zina dan perbuatan cabul (mulai tindak pidana bagi pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan “perkawinan yang sah” sampai dengan persetubuhan dengan anak -anak), perdagangan anak untuk tujuan pelacuran, penganiayaan terhadap hewan, pencegahan kehamilan, hal -hal yang berhubungan dengan pengguguran kandungan, pengemisan, bahan yang memabukkan sampai dengan perjudian.

Selain itu penggunaan istilah dalam tindak pidana perkosaan dan pecabulan tetap menggunakan kata persetubuhan. Hal ini akan membuat tindak pidana perkosaan tipis bedanya dengan pencabulan yang akan menyebabkan kasus perkosaan akan menjadi kasus pencabulan bila tidak ditemukan bukti-bukti adanya kekerasan atau perlawanan dari korban.

Pelecehan seksual yang sering terjadi tidak dapat dijerat pelakunya karena tidak mencukupi unsurnya untuk kasus pencabulan atau perkosaan. Menggunakan pasal -pasal yang tidak relevan dengan kasus sehingga tidak memberikan keadilan dan mereduksi nilai kekerasan yang dialami oleh perempuan, misalnya kasus pelecehan seksual menjadi kasus pencabulan. Dalam masyarakat, perempuan dianggap merupakan “milik” masyarakat. Sehingga setiap tingkah lakunya dikontrol yang menyebabkan perempuan kehilangan kendali atas tubuh dan bahkan jiwanya. Dalam kondisi seperti ini perempuan berada dalam posisi yang rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh individu maupun komunitas serta sulit terbebas dari siklus kekerasan yang terjadi tersebut.

Bagaimana dengan persoalan HAM? Dalam konvensi Internasional ( khususnya yang lebih diratifikasi pemerintah Indonesa), berkaitan dengan perlindungan hak asasi perempuan, maka pada tanggal 10 Desember 1948 menekankan bahwa “setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknya”. Artinya, hak asasi ma nusia (HAM) merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia, yang bersifat sangat mendasar dan mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita -cita dan martabatnya.

Hak bersifat universal, artinya ia dimiliki setiap manusia ta npa membedakan bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin. Secara objektif, prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara yang satu dengan yang lain adalah sama. Tetapi secara subjektif, dalam pelaksanaanya tidak demikian. Artinya, pada suatu waktu ada pers amaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi dan penafsiran HAM antara negara yang satu dengan negara yang lain. Keadaan ini lebih disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang id eologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga perbedaan kepentingan nasional dari masing-masing negara.

Sejak awal “Universal Declaration of Human Rights” ini memang dimaksudkan sebagai common standard of achievement for all peoples and all nations. In i berarti bahwa deklarasi tersebut hanya memberikan garis besar bagi negara -negara dalam menentukan apa yang selayaknya dihormati sebagai HAM. Secara yuridis deklarasi tidak meletakkan suatu kewajiban apa pun yang bersifat mengikat. Tidak ada satu negara a tau kekuatan apa pun yang dapat memaksakan dipatuhinya deklarasi ini.

Kendatipun deklarasi tersebut hanya merupakan anjuran moral saja, pada kenyataanya mempunyai peran yang cukup besar dalam mendorong masyarakat internasional untuk menyusun suatu konvensi, baik internasional maupun regional yang berkaitan dengan HAM. Beberapa diantaranya adalah: the European convention on human right 1950, convention relating to the status of refugees 1951, convention on the political right of women 1953, convention against discrimination in education 1960, international convenant on economic, social and cultural rights 1966, international convenant on civil and political rights 1966, international convention on the elimination of all forms of racial discrimination 1966, convention on the elimination of all forms of discrimination against women 1979, convention on the right of the child 1989, dan The VienaDeclaration on Human Rights 1993.

Pada tahun 1979, majelis umum PBB mengesahkan konvensi yang sangat bernilai kemanusiaan tinggi yaitu Elimination of all forms of discrimination against women (CEDAW). Lebih dari 130 negara menyetujui untuk melaksanakan sebagian besar dari konvensi tersebut. Banyak Negara telah berusaha untuk mengubah atau untuk menyelaraskan undang -undang dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat guna meningkatkan persamaan derajat dan hak -hak perempuan. Walaupun konvensi tersebut sangat komprehensif, masih banyak terlihat praktek -praktek penggunaan kekerasan terhadap perempuan, seperti masih ditemukannya perdagangan perempuan, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan.

The Viena Declaration on Human Rights 1993 pada pasal 18 dan 38 menggolongkan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Bilamana tindakan kekerasan dikaji menurut pandangan hak asasi manusia, sebenarnya tindakan kekerasan itu harus dapat dicegah karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan menghalangi pemenuhan dari kebutuhan dasar manusia. Meskipun demikian penggunaan kekerasan sebagaimana dijelaskan di atas memang kadangkala tidak dapat dihindari terutama oleh para penegak hukum. Oleh karena itu satu -satunya cara dapat dilaksanakan adalah membatasi dan mengendalikan penggunaan tindakan kekerasan itu.

Pelecehan seksual termasuk tindak kekerasan terhadap p erempuan, yang perlu digugat karena merupakan manifestasi ketidakadilan sehubungan dengan peran dan perbedaan gender. Pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah individu semata-mata, melainkan lebih merupakan masalah kejahatan yang berakar pada nilai - nilai budaya, sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat tersebut.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan penghambat kemajuannya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan, yang jug a menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki -laki. Tindak kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan telah disepakati dalam konferensi dunia tentang hak asasi manusia di Wina 1993. Akan tetapi belum ban yak orang yang mengetahui bahwa tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dari beberapa pengamatan di lapangan dapat disimpulkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak tahu haknya, malahan mereka t akut melaporkannya. Disamping itu ditemukan juga, bahwa banyak para penegak hukum juga tidak tahu hak -hak yang dipunyai korban, sehingga mereka sudah merasa puas kalau sudah mampu menegakkan hak -hak pelaku kejahatan (seperti tertuang dalam KUHAP).

Korban kejahatan pelecehan seksual dengan kekerasan mempunyai kewajiban di samping hak. Adapun hak-hak korban kejahatan pelecehan seksual sampai pada kekerasan fisik adalah sebagai berikut: mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian), mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalahnya baik dari tingkat awal seperti pelaporan maupun proses selanjutnya, misalnya pendampingan oleh pengacara dan sebagainya, mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan antara lain meminta untuk tidak diekspose di media secar a besar-besaran dan terbuka, dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman dari pihak pelaku kejahatan atau keluarganya, mendapatkan restitusi ganti kerugian, kompensasi dari pihak pelaku, dan menggunakan rechtsmiddelen (upaya hukum).

Hak-hak korban tersebut diatas, perlu diadvokasi sehingga trauma secara psikologis bisa berkurang dan terlebih lagi penanganan hukum terhadap pelaku bisa ditegakkan. Dalam mengadvokasi korban sangat diperlukan, oleh sebab itu peran volunter dan mungkin juga peran perguruan tinggi juga sangat diharapkan dalam perlindungan kepada korban.

Kesimpulan

Perempuan adalah makhluk yang tidak berbeda dengan laki -laki, tetapi secara kultural berbeda dengan laki-laki. Secara tradisional perempuan tampak “as the preserver of the social order and standard bearers of morality and decency”. Perempuan adalah pelindung dari tatanan sosial dan penjaga nilai-nilai moralitas dan kesusilaan. Sungguh berat tugas yang dipikulkan kepada perempuan. Cacat sedikit saja perilaku perempuan, maka sejumlah penilaian yang negatif akan terlemparkan kepadanya. Lain halnya dengan kaum laki -laki yang secara arogan selalu merasa sebagai pemimpin dan pejuang kehidupan, sehingga seolah -olah mereka tidak pernah bersalah. Oleh karena itu bilamana perempuan menjadi kor ban suatu kejahatan dengan kekerasan (dalam hal ini pelecehan seksual) yang terguncang terlebih dahulu adalah moralitas dan rasa susilanya. Sedangkan kalau kaum laki -laki yang terguncang adalah harga dirinya.

Nilai yang harus dikorbankan oleh seseorang pe rempuan korban kejahatan jauh lebih besar daripada nilai yang dikorbankan oleh seorang laki -laki korban kejahatan. Misalnya, di Indonesia perempuan korban perkosaan (apalagi yang masih gadis) akan menanggung malu sepanjang hayatnya. Sementara itu, hukum di Indonesia kurang memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan, apalagi korban pelecehan seksual. Di sisi lain pelecehan seksual terhadap perempuan termasuk sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh sebab itu peran kita adalah ikut memikirkan bagaimana meringankan beban yang ditanggung oleh korban atas kejadian pelecehan seksual, dan ikut memikirkan bagaimana cara menekan jumlah kejadian pelecehan seksual di masyarakat.

Penulis: Sri Endah Kinasih
Jurusan Antropologi, FISIP Universitas Airlangga

Daftar Pustaka
Daldjoeni, “Perempuan, sudah dilecehkan masih dituduh m engiming-iming”, Kompas, 21 November 1994, 4.

Mboiek, Pieter B., “Pelecehan Seksual Suatu Bahasan Psikologis Paeda -gogis,” makalah dalam Seminar Sexual Harassment , Surakarta 24 Juli (Surakarta : Kerjasama Pusat Studi Wanita Universitas Negeri Surakarta dan United States Information Service, 1992).

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Sosial Budaya” dalam Suparman Marzuki (Ed.) Pelecehan Seksual (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1995).

Stanko, Elizabeth A., “Reading Danger: Sexual Harassment, Anticipation and Self -Protection,” dalam Marianne Hester (ed.) Women Violence and Male Power: Feminist Activism, Research and Practice (Buckingham: Open University Press,1996).

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.