Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Video SARA Pilkada Bisa Dijerat UU ITE

Warta Metropolitan, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa video berbau SARA Pilkada DKI Jakarta di youtube sudah diblokir. Dia pun mengingatkan bahwa pelakunya bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008.

Tifatul mengimbau semua pihak agar menggunakan sarana internet secara benar. Jangan sampai internet dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal berbau provokasi SARA.

"Apakah itu untuk kepentingan politik, ekonomi atau pembunuhan karakter seseorang," kata Tifatul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/8/2012).

Tifatul mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dapat dikenai sanksi 6 sampai 12 tahun penjara. Di antaranya adalah tekait dengan penggunaan internet untuk penghinaan atas nama agama atau berbau SARA, pornografi, perjudian, mengancam, penipuan dan lain-lain.

"Kemenkominfo tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran atas aturan dan UU yang berlaku," ujar Tifatul.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengumumkan telah memblokir video berbau SARA Pilkada DKI Jakarta di youtube pada Kamis ini, pukul 16.00 WIB. Pemblokiran dilakukan berkat kerjasama Kemenkominfo dengan pihak Google.

Sumber: kompas.com

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.