Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial

www.wartametropolitan.blogspot.com
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Sarpin adalah hakim tunggal yang memimpin proses sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

Emerson mengatakan, Koalisi menilai, Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.

"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Emerson, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Ia mencontohkan gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus Chevron. Saat itu, kata dia, hakim yang memutuskan praperadilan dianggap bersalah sehingga langsung dikenakan sanksi.

"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," kata Emerson.

Emerson berharap putusan praperadilan bisa dianulir. Selain ke KY, Koalisi juga akan melaporkan sisi pengawasannya ke Mahkamah Agung. Menurut Emerson, pelanggaran etik dapat ditinjau oleh pihak internal, baik oleh KY maupun MA.

"Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujar dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.

"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.