Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Ruhut: Neneng Menemani Nazaruddin di Singapura

PestaBaca.info - Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat Ruhut Sitompul memastikan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni berada di Singapura. Neneng berada di negeri singa itu menemani suaminya.

"Neneng di sana menemani Nazaruddin. Berangkat ke Singapura-nya juga bareng," ujar Ruhut kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Read More..

Jaksa Bacakan Tuntutan ke Anand Khrisna Hari Ini

PestaBaca.info - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Khrisna, Rabu (8/6/2011). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Anand Khrisna, Astro P Girsang menyatakan kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa di persidangan. "Kita siap. Kita juga akan siapkan pledoi (nota pembelaan)," kata Astro saat dihubungi.
Read More..

Nazaruddin Menunggu Dijemput KPK?

PestaBaca.info, Jakarta - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin hingga kini masih di Singapura. Padahal Tim DPP Partai Demokrat telah bertemu dengan M Nazaruddin. Di saat bersamaan KPK belum memanggil politikus muda Demokrat tersebut.

Tim DPP Partai Demokrat akhir pekan lalu yang terdiri dari Jhonny Allen Marbun, M Ja'far Hafsah, dan Sutan Bathoegana menemui M Nazaruddin di Singapura. Harapan publik agar Nazaruddin bisa dibawa ke Tanah Air tidak berhasil. Alasannya, kondisi kesehatan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat belum pulih.
Read More..

KPK Didesak Segera Tangkap Nunun

PestaBaca.info - Jakarta: Pramono Anung menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa lebih mudah menangkap Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun yang terbelit skandal cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Wakil Ketua DPR ini menenggarai ada pertimbangan di luar hukum atau faktor politis untuk melindungi Nunun hingga KPK sangat sulit menangkapnya. "Tajam kepada orang lain, tidak tajam kepada orang yang berada di dalam kekuasaan," kata Pramono di Jakarta, Senin (6/6).
Read More..

Macam-Macam Hukum

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
Read More..

Perbuatan Pidana

Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Read More..

Pimred Majalah Playboy dihukum 2 tahun

Mahkamah Agung (MA) telah menvonis bersalah Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, yang dinilai terbukti menyiarkan atau menyebarkan gambar yang isinya melanggar kesusilaan/kesopanan. Karenanya, Erwin dipidana selama dua tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Read More..

Talak Dalam Keadaan Marah

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul "Sah Tidaknya Talak berdasarkan Hukum Negara" telah diterangkan penjelasan tentang akibat hukumnya apabila talak diucapkan (dijatuhkan) di luar sidang pengadilan. Untuk melengkapi informasi tentang talak, berikut ini kami sajikan kembali masalah talak ditinjau dari Hukum Islam (Informasi di sajikan dalam bentuk tanya jawab agar lebih mudah dipahami)
Read More..

Sah Tidaknya Talak berdasarkan Hukum Negara

Perkawinan di usia muda memang rentan dengan perceraian walaupun tidak sepenuhnya benar, tetapi jiwa muda yang masih penuh dengan "gejolak" kerap menjadi biang terjadinya perceraian di kalangan pasangan muda. Kata cerai dan talak pun menjadi kalimat favorit senjata pamungkas salah satu pasangan, terutama para pria. Nah, bagaimanakah dampaknya dari kacamata hukum perkawinan. Sahkah, apabila talak dijatuhkan (diucapkan) bukan di depan sidang pengadilan?. Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Read More..

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Read More..

Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi

Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler.
Read More..

Dilema Hukuman Mati


Hukuman mati (the death penalty), sekalipun sudah memicu perdebatan sejak ratusan tahun lalu, namun tetap menjadi sorotan publik bahkan memicu kerusuhan yang berujung pada tindakan perusakan terhadap sejumlah kantor pemerintah. Setidak-tidaknya, reaksi itulah yang terjadi pada hari-hari pasca eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, yang “diakhiri’ nyawanya oleh regu tembak dua tahun lalu atau tepatnya pada tanggal 22 September 2006. Tibo Cs., bukanlah terpidana terakhir yang harus menghadapi hukuman mati, tetapi masih ada ratusan terpidana mati lain yang kini sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Read More..

Hak Waris Janda atas Harta Asal Suami

Masalah hukum waris memang sangat sensitif. Apabila kita tidak mengerti hukum pembagian waris maka dapat dipastikan salah satu pihak bisa saja dirugikan haknya. Masalah ini juga seringkali menimbulkan perselisihan di antara para pihak yang berbuntut saling tuntut di pengadilan bahkan ada juga yang saling bunuh! tentunya anda tidak ingin mengalami hal seperti itu bukan?. Berikut ini adalah contoh kasus dan pembahasanannya yang mungkin sesuai dengan kondisi yang anda hadapi saat ini. Semoga membantu.
Read More..

Sah Tidaknya Suatu Kontrak Dengan Pembubuhan Materai

Sering kita lihat terdapat materai didalam suatu perjanjian atau kontrak. Pada hakikatnya kedudukan materai tidak menjamin apakah suatu kontrak itu sah ataukah tidak.
Syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi 4(Empat) syarat, yaitu :
Read More..

Sejarah Hukum Perburuhan Indonesia

Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:

1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan

Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.

Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.

Terjadinya perbudakan pada waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan tumbuh subur.

Read More..

Pengertian Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Jaksa dan Polisi

Istilah Hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah "advokat".
Read More..

Hukum Pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana  (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Read More..

Hukum Perdata Indonesia

www.pestabaca.info
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Read More..

Hukum Islam

December 19, 2007
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.
Read More..