Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Talak

PestaBaca.info, Semua orang menginginkan hidup berumah tangga yang harmonis, tenang tanpa ada keributan apapun. Tetapi hidup memang tidak selalu mulus, selalu saja ada badai datang, dari yang kecil sampai yang besar. Semua harus dijalani karena memang itulah ujiannya untuk mencapai kelanggengan yang sejati.

Seperti halnya rumah tangga (sebut saja) Rudi, yang sehari-harinya selalu ada pertengkaran dengan istrinya, Lidya. Lantaran tidak tahan, Rudi nekat menjatuhkan talak satu.
Dan sebagai bukti talak, Rudi membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang juga dilengkapi dengan tandatangan para saksi. Sang istri, Lidya tidak terima, tetapi ia bingung dan bertanya-tanya, "Sahkah talak satu yang dijatuhkan suaminya tersebut?"

Sahkah talak satu yang dijatuhkan Rudi kepada istrinya?

Mari kita bahas,

1. Menurut hukum (negara), talak yang dijatuhkan Rudi tidak sah, karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan. Tata cara dan alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 UU Perkawinan No. 1/1974, serta Pasal 14 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9/1975.

Pasal 39 Ayat 1 UU No. 1 /1974 menyebutkan: "Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 14 PP No. 9/19475: "Seseorang suami yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alsan serta minta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 19 PP No. 9 /1975 merupakan alasan-alasan perceraian yakni salah satu pihak berzinah, penjudi, mabuk-mabukan yang tidak bisa disembuhkan; suami atau istri meninggalkannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin; mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun; melakukan kekejaman atau penganiayaan; mendapat cacat badan sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban suami/istri; sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun di dalam rumah tangga.


2. Jadi, upaya yang bisa dilakukan Lidya adalah memohon kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa talak yang dilakukan oleh suaminya, Rudi tidak sah. [pb]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.