Tentang Gugat Cerai
- Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
- Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
- Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
- Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
- mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
- Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
- Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
- Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
- Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
- Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
- Berapa lama proses persidangan perceraian?
- Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
- sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
- sidang jawaban;
- sidang replik;
- sidang duplik;
- sidang bukti-saksi Penggugat;
- sidang bukti-saksi Tergugat;
- sidang kesimpulan;
- sidang Putusan;
- ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
- sidang mediasi (perdamaian) pertama;
- sidang mediasi ke-2;
- sidang mediasi ke-3;
- sidang jawaban;
- sidang replik;
- sidang duplik;
- sidang bukti-saksi Penggugat;
- sidang bukti-saksi Tergugat;
- sidang kesimpulan;
- sidang Putusan.
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
Sekitar 2 sampai 5 bulan
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
Tentang Materi
- Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
- salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
- salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
- antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
- Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
- Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
- Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
- Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
- Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
- Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
- Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
- Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
- Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
- Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
- Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
- Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
- Apa itu harta gono-gini?
- Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
- Apa itu nafkah idah?
- Apakah mut’ah itu?
- Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
- Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
- Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
- Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
- Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Bagi yang muslim :
Bagi yang muslim :
Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian.
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah
14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.
[masalahperceraian.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.