PestaBaca.info - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa mempidanakan sikap keluarga Nunun Nurbaeti yang enggan memberikan keterangan. Langkah itu bisa diambil dengan merujuk pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Seharusnya bisa dilakukan," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, Sabtu, 11 Juni 2011.
Berdasarkan landasan hukum itu, siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dapat dijatuhi sanksi kurungan dan denda. Namun, Zainal mengakui jika UU tersebut berpotensi bertabrakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 168 KUHAP menjelaskan bahwa suami atau istri terdakwa tidak dapat dimintai keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada keluarga sedarah sampai derajat ketiga dan saudara terdakwa yang memiliki hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara sampai derajat ketiga.
Menurut Zaenal, komplikasi hukum itu mestinya bisa diselesaikan jika Adang bersikap koorporatif dengan KPK. Sebagai mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, kata dia, sosok Adang mestinya bisa memberikan teladan dalam proses penegakan hukum. "Apalagi saat ini dia duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, komisi yang membawahi persoalan hukum," kata Zainal.
Zaenal mendesak agar persoalan ini ikut diselesaikan melalui jalur politis melalui Partai Keadilan Sejahtera. Sebagai partai koalisi pemerintah yang banyak mengumbar jargon anti-korupsi dalam berbagai kampanyenya, PKS mestinya bisa mendesak kepada Adang untuk membuka akses kepada KPK. "Kenapa sekarang PKS tidak bekerja untuk itu," ujar Zainal.
Nunun ditetapkan sebagai buronan KPK sejak beberapa bulan lalu. Istri Adang Dorojatun yang kini terkait kasus cek pelawat itu diketahui pernah terpantau di sejumlah negara seperti Singapura, Kamboja dan Thailand. Namun proses perburuannya kembali luput dari pantauan KPK. Upaya KPK untuk menggali keterangan dari pihak keluarga ditolak dengan alasan paal 168 KUHAP. [RIKY FERDIANTO]
[tempointeraktif.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.