Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Apakah ada Akibat Hukum terhadap Kawin Siri?

Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah Kawin siri atau kawin bawah tangan dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan perundangan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin siri’ atau ‘nikah siri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam).

Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan akibat dari perkawinan bawah tangan/kawin siri, adalah:meskipun secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum Negara.  Dan Dampak dari Perkawinan Bawah Tangan, adalah:

a.  Terhadap Istri / Suami.
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi semua pihak. Karena:
  1. Anda tidak dianggap sebagai istri /suami yang sah;
  2. Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami/istri jika suami meninggal  dunia;
  3. Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara  hukum, perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

b.  Terhadap anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum.

Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, berbunyi:

“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya.”

Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), berbunyi:

“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Pasal 186 KHI, berbunyi:

“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.”

Status anak yang dilahirkan dari perkawinan bawah tangan akan dianggap sebagai anak tidak sah dimata hukum negara, di dalam akte kelahiran status anak dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

Selain itu konsekuensi hukum lainnya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, dimana anak tidak berhak atas biaya kehidupan, pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.

[lbhmawarsaronsemarang.org]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.