PestaBaca.info - Jakarta, Prita Mulyasari didampingi pengacaranya OC Kaligis akan menemui Komisi III DPR. Mereka hendak mengadukan putusan MA yang mengabulkan kasasi JPU atas laporan RS Omni Internasional.
"Besok pagi pukul 10.00 WIB Prita dan OC Kaligis pengacaranya ke Komisi III DPR," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Komisi III DPR ingin mendengarkan duduk perkara yang dituduhkan kepara Prita. Juga seputar salinan putusan kasasi.
"Ya, mereka akan mengadu kepada Komisi III DPR," tutur Tjatur.
Komisi III DPR berharap dapat memberikan banyak masukan. Sehingga menjernihkan proses hukum terhadap Prita.
"Itu nanti konsultasi dan akan memberikan masukan," tegasnya.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun, dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara.(van/irw)
[detiknews.com]
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.