PestaBaca.info - Jakarta, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqy memiminta agar Mabes Polri segera menuntaskan kasus pembuatan surat palsu di MK. Jangan sampai proses penegakan hukum terpengaruh oleh proses politik di DPR.
"Saya sarankan polisi segera memproses kasusnya secara normal," ujar Jimly saat ditemui detikcom di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu malam (3/7/2011).
Jimly juga mengingatkan jangan sampai polisi terpengaruh oleh persepsi politik dari para politikus di Senayan. Panja Mafia Pemilu DPR telah dibentuk untuk menyelidiki kasus pemalsuan surat di MK.
"Jangan larut pada proses politik di DPR, nanti melebar, menambah persepsi politik," saran Jimly.
Jika polisi lambat menuntaskan kasus ini, Jimly khawatir akan terjadi tarik ulur kepentingan politik. Penegakan hukum akan tumpul jika nuansa politik sudah bermain di dalamnya.
"Kalau lambat tentu akan berkejar-kejaran dan berlomba-lomba dengan naluri politk di DPR," tutupnya.
Mabes Polri resmi menetapkan mantan staf kepaniteraan MK, Mashuri sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK sejak Senin (27/6). Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu di MK.
Sementara itu, Panja Mafia Pemilu telah memanggil beberapa pihak seperti eks anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan anaknya Neshawati untuk dimintai keterangannya. (did/irw)
[detiknews.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.