Pelaku Pamer Payudara Akan Dipecat dari PNS
Selain itu, yang bersangkutan juga akan dipecat apabila terbukti bersalah karena dinilai melecehkan korps.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Hamakonda, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2011).
Kepada wartawan, Sekda Sumba Timur, Umbu Hamakonda, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2011), mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus tersebut.
Namun ditunjukan akun Facebook dengan nama SR, dia sempat terkejut. Dikatakannya, “Jujur saya baru lihat seperti ini. Kalau dilihat dari namanya memang mirip dengan oknum PNS di Sumba Timur,” katanya.
Lebih lanjut Dia menjelaskna, perbuatan dengan memarkan foto–foto bertelanjang dada yang dipasang pada jejaring sosial tersebut tidak dibenarkan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan dan perbuatan yang memalukan korps PNS. Selain itu, melanggar hukum dan undang – undang pornografi. Namun pihaknya masih harus menyelidiki lebih jauh dan mencari tahu akar persoalannya sebelum mengambil tindakan.
Dia menambahkan, perbuatan demikian selain melanggar hukum juga bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.
Pihaknya juga tidak akan mentolerir apabila terbukti disengajakan oleh yang bersangkutan. Selain itu, yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, foto–foto telanjang dada tersebut belum dapat dipastikan siapa pelaku
sebenarnya.
Selain itu, ada kemungkinan yang bersangkutan menjadi korban teknologi dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab atau memiliki kepentingan lain.
“Kita tidak bisa memastikan apakah ini yang bersangkutan sendiri yang sengaja melakukanya atau ada pihak lain,” tandasnya.
[tribunnews.com]
Kategori: Dalam Negeri, Warta Berita
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.