di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Petrus Balapatyona, dalam sidang lanjutan masalah harta gono gini. Pihak suaminya, Didi Mahardika kaget, karena mereka baru beberapa bulan menikah. “Pernikahan mereka baru lima bulan sudah ada masalah,” kata kuasa hukum Didi, Guztav Malembout di PA Jakarta Selatan.
Gustav menambahkan, cucu mantan Presiden Soekarno itu sebenarnya ingin tetap menjalani rumahtangga dengan Garnetta. Tapi Garnetta pergi ke Surabaya selama enam bulan dan tidak pulang-pulang. “Jadi, uang mut’ah yang diminta Rp1 miliar itu sangat berlebihan,” ujar Guztav.
PEMBAGIAN RUMAH
Selain meminta uang semiliar, Garnetta juga meminta pembagian rumah yang ditinggali Didi di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Rumah bersama harus dijual dan dibagi bersama. Rumah di Cilandak itu masuk ke dalam harta bersama, karena dihibahkan oleh orangtua ke Didi dan diperoleh dari hasil perkawinan,” kata Petrus Balapatyona, kuasa hukum Garnetta.
Tetapi, pihak Didi menolak memasukkan rumah tersebut ke dalam harta gono-gini. “Rumah yang di Cilandak itu kan rumah warisan dari orang tua Didi. Jadi tidak masuk ke harta bersama. Yang dimaksud harta bersama itu adalah harta yang didapatkan setelah menikah dan secara bersama,” jelas Gustav, merinci.
Soal mut’ah, pihak Didi akan tetap membayarnya. Namun, tidak sebesar permintaan Garnetta. “Akan diberikan mut’ah itu, tapi besarannya tidak seperti itu,” kata Sapta Simon, salah satu pengacara Didi.(anggara/rf/ird)
sumber: poskotanews.com