Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

M 809, Jam Hape Yang Aman Buat Para Bikers

PestaBaca.info - Peringatan!! Buat kamu yang suka angkat telpon sambil mengendarai mobil atau motor bisa kena sanksi pasal 283 Undang Undang Lalin 2009.

Menurut pasal ini bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Pengguna motor memang kadang kebingungan ketika hendak mengangkat panggilan saat berkendara. Ingin berhenti sejenak tentunya menyita waktu pengendara sepeda motor.

Read More..