PestaBaca.info - Prosedur untuk menjadi Advokat, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk pengacara praktik yang telah diangkat sebelum disahkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dinyatakan sebagai advokat (pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] UU Advokat).
Subscribe to:
Postingan (Atom)