PestaBaca.info - Perkembangan perekonomian Indonesia membutuhkan pembinaan yang serius dan perhatian khusus dalam pembinaan hukumnya. Dalam pertumbuhannya yang pesat, jaminan pelaksanaan perekonomianpun mengalami perluasan. Tidak hanya dalam transaksi keuangan saja, jaminan juga diminta dalam dunia kerja.
Lulus dari lembaga pendidikan menjadi penentu seseorang masuk ke dunia kerja. Namun, seiring perubahan zaman, standar kelulusan untuk masuk ke dunia kerja pun ikut berubah. Semakin lama, dunia kerja menuntut standar pendidikan yang lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang telah ditempuh, semakin tinggi kepercayaan seseorang atas kemampuan kerjanya.
Kasus penahanan ijasah sebagai jaminan profesionalitas dalam bekerja dan jaminan etos kerja tinggi karyawan mulai muncul pada tahun 2008an. Tak hanya itu, dalam kasus disiplin kerja, perusahaan juga memberlakukan potong gaji pada karyawan yang tidak patuh pada aturan jam kerja. Bahkan ada pula perusahaan yang memperjanjikan ganti rugi apabila karyawan melakukan kelalaian dalam bekerja.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Lulus dari lembaga pendidikan menjadi penentu seseorang masuk ke dunia kerja. Namun, seiring perubahan zaman, standar kelulusan untuk masuk ke dunia kerja pun ikut berubah. Semakin lama, dunia kerja menuntut standar pendidikan yang lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang telah ditempuh, semakin tinggi kepercayaan seseorang atas kemampuan kerjanya.
Kasus penahanan ijasah sebagai jaminan profesionalitas dalam bekerja dan jaminan etos kerja tinggi karyawan mulai muncul pada tahun 2008an. Tak hanya itu, dalam kasus disiplin kerja, perusahaan juga memberlakukan potong gaji pada karyawan yang tidak patuh pada aturan jam kerja. Bahkan ada pula perusahaan yang memperjanjikan ganti rugi apabila karyawan melakukan kelalaian dalam bekerja.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.Dan perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit.
Penahanan ijasah tersebut merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini, ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Dengan kata lain, benda jaminan dalam perkembangannya telah mengalami penafsiran ekstensif.
Pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Tetapi dalam ijasah tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijasah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual. Nilai ekonomis yang terkandung dalam ijasah adalah kosong. Nilai yang terkandung dalam ijasah aalah nilai fungsi yang terdapat dalam benda tersebut. Karena dalam dunia kerja, ijasah digunakan sebagai syarat terlampir. Dan akhir-akhir ini ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja.
Merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, maka penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dapat dinyatakan dapat diterima dan sah. Karena hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan secara hukum (pasal 1313). Dan belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah sah menurut hukum.
Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil. Definisi jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan eksekusi-eksekusi. Ijasah merupakan benda bertubuh (pasal 503) karena sifatnya dan merupakan benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan (pasal 509) menurut peruntukannya.
Hak-hak jaminan diatur dalam buku II KUHPer dan hak-hak yang diatur dalam buku III KUHPer adalah hak-hak kekayaan, hak yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan. Tetapi dalam hal ijasah dan surat pensiun sangat pribadi dan bagi orang lain tidaklah memiliki nilai ekonomis. J. Satrio menyatakan bahwa ijasah tidak dapat digolongkan sebagai jaminan kebendaan tetapi sebagai jaminan yang lain.
Sebagai benda jaminan, ijasah memiliki kekuatan, yaitu pada naskah asli ijasah yang merupakan akta otentik. Dan dari kasus yang kami angkat ini, tidak ada unsur piutang di dalamnya, karena tidak ada transaksi piutang apapun antara perusahaan dan pekerja atau karyawan. Dalam jaminan piutang dalam keuangan, piagam tidak dapat digunakan sebagai jaminan karena ijasah bukan merupakan surat berharga meskipun berharga atau penting bagi pemiliknya.
Definisi dari surat berharga adalah surat atau akta yang memiliki nilai ekonomis. Dan dalam ijasah tidak terdapat nilai ekonomis yang membuat ijasah dapat digunakan sebagai jaminan finansial. Sehingga ijasah tidak dapat dijadikan jaminan keuangan atau jaminan permodalan secara perdata dan ekonomi secara umum.
Fungsi ijasah sebagai jaminan yang ditahan oleh perusahaan adalah dapat dibenarkan secara hukum, yang dalam hal ini difungsikan sebagai penekan kepada karyawan, yang disini sebagai pemilik ijasah, guna memenuhi semua tuntutan yang ada dalam perjanjian.Maka ijasah dapat dijadikan sebagai benda jaminan tetapi hanya jaminan pada pekerjaan dan tidak pada jaminan piutang. (iecha_khuw)
[aishkhuw.blogspot.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.