PestaBaca.info - Saya adalah seorang karyawan dan telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun. Saya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2004 yang lalu. Pada akhir tahun 2008 yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mulai mengurangi karyawan-karyawannya. Saya dan 5 (lima) teman saya dipaksa untuk menandatangani suatu perjanjian kerja untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun apabila masih ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Read More..
Asal Mula THR
PestaBaca.info - Setiap menjelang Hari Raya setiap karyawan biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dasar Hukum THR diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun tahukah anda jika THR tersebut sebenarnya adalah uang kita sendiri? berikut ini penjelasannya;
Read More..
Kategori: Hukum, Masalah Perburuhan, THR
Ijazah sebagai jaminan kontrak kerja, analisis hukum perdata
PestaBaca.info - Perkembangan perekonomian Indonesia membutuhkan pembinaan yang serius dan perhatian khusus dalam pembinaan hukumnya. Dalam pertumbuhannya yang pesat, jaminan pelaksanaan perekonomianpun mengalami perluasan. Tidak hanya dalam transaksi keuangan saja, jaminan juga diminta dalam dunia kerja.
Kategori: Hukum, Masalah Perburuhan
Sejarah Hukum Perburuhan Indonesia
Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
Terjadinya perbudakan pada waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan tumbuh subur.
Read More..
1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
Terjadinya perbudakan pada waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan tumbuh subur.
Kategori: Hukum, Masalah Perburuhan, Sejarah Hukum Perburuhan
Subscribe to:
Postingan (Atom)