PestaBaca.info - Setiap menjelang Hari Raya setiap karyawan biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dasar Hukum THR diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun tahukah anda jika THR tersebut sebenarnya adalah uang kita sendiri? berikut ini penjelasannya;
Misalkan Gaji per-bulan :Rp. 5 Juta
Maka Gaji per-minggu :Rp. 1,25 Juta.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 5 Juta dibagi 4 = 1.25 juta)
Dalam setahun ada 52 minggu.
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 1,25 juta = Rp. 65.000.000
Gaji 1 tahun = 12 bulan x 5 Juta = Rp. 60.000.000
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ---
Selisih = Rp 5.000.000
Ternyata ada selisih Rp. 5.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.