PestaBaca.info - Setiap menjelang Hari Raya setiap karyawan biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dasar Hukum THR diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun tahukah anda jika THR tersebut sebenarnya adalah uang kita sendiri? berikut ini penjelasannya;
Read More..
Subscribe to:
Postingan (Atom)