PestaBaca.info - Saya adalah seorang karyawan dan telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun. Saya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2004 yang lalu. Pada akhir tahun 2008 yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mulai mengurangi karyawan-karyawannya. Saya dan 5 (lima) teman saya dipaksa untuk menandatangani suatu perjanjian kerja untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun apabila masih ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Read More..
Sah Tidaknya Suatu Kontrak Dengan Pembubuhan Materai

Syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi 4(Empat) syarat, yaitu :
Kategori: Hukum, Masalah Perdata, Perjanjian
Subscribe to:
Postingan (Atom)