Sering kita lihat terdapat materai didalam suatu perjanjian atau kontrak. Pada hakikatnya kedudukan materai tidak menjamin apakah suatu kontrak itu sah ataukah tidak.
Syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi 4(Empat) syarat, yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal (diperbolehkan).
Fungsi materai dalam suatu perjanjian/kontrak adalah sebagai beban pajak atas dokumen yang diperjanjikan. Aturan fungsi materai ini berdasarkan UU No 13 Tahun 1985. Mengenai teknis pemateraian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1995 jo. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang merubah tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai.
Jadi, fungsi materai bukanlah sebagai pengesahan suatu perjanjian/kontak, melainkan hanya sebagai bea pajak atas dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti apabila terjadi sengketa di pengadilan.
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.