PestaBaca.info - Jakarta, Kasus suap wisma atlet yang melibatkan Muhammad Nazaruddin bukan kasus besar pertama yang ditangani KPK. Namun kasus ini begitu spesial bagi lembaga antikorupsi tersebut. Mengapa?
Ya tentu istimewa karena baru pada kasus ini, KPK dapat menjerat tersangka lain di luar para tersangka yang tertangkap tangan. Perlu diingat kasus ini mencuat setelah tim KPK berhasil menangkap tiga tersangka Direktur Marketing PT DGI Muhammad El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharam pada 21 April silam.
Perlu dicatat, sebelumnya KPK belum pernah menetapkan tersangka lain dalam suatu kasus yang bermula dari tangkap tangan. Tersangka-tersangka yang dijerat KPK selalu berasal dari orang-orang yang tertangkap pada saat digelar operasi.
Istimewanya kasus Nazaruddin ini pun diamini oleh Pimpinan KPK M Jasin. Namun Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini memastikan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
"Kasus tersangka N ini spesial bagi KPK, karena baru kali ini ada tangkap tangan yang dapat berkembang ke tersangka lain. Tentunya ini berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dan kami tidak sembarangan dalam menetapkan tersanga," ujar Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (6/7/2011) pagi.
KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b.) subsidiar pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sejak awal, Nazaruddin memang disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu.
"Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, ketika dihubungi beberapa waktu yang lalu.(fjp/her)
[detiknews.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.