Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Paksa

PestaBaca.info - Saya adalah seorang karyawan dan telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun. Saya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2004 yang lalu. Pada akhir tahun 2008 yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mulai mengurangi karyawan-karyawannya. Saya dan 5 (lima) teman saya dipaksa untuk menandatangani suatu perjanjian kerja untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun apabila masih ingin bekerja di perusahaan tersebut.

Surat perjanjian tersebut disodorkan oleh perusahaan terhadap saya dan ke 5 (lima) orang teman saya di ruangan Manager Personalia, namun pada saat itu juga di ruangan tersebut terdapat pereman-pereman yang kami ketahui secara pasti bukan merupakan karyawan perusahaan. Karena terpaksa dan takut, akhirnya saya dan 5 (lima) orang teman saya menandatangani perjanjian tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah Kontrak Kerja yang saya dan teman saya tandatangani itu diperbolehkan dan sah menurut hukum?   

Terima kasih atas jawabannya.
Hormat saya,

NN di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Jawaban:

Saya senang dengan pertanyaan Bapak, namun saya juga turut Prihatin dengan apa yang Perusahaan tempat Bapak dalam memperlakukan para pekerjanya, tapi saya berharap jawaban saya ini bisa membantu membantu Bapak dan ke-5 (lima) teman Bapak.


Pak Edi, sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak di atas, mana yang ingin  saya tanyakan adalah:
-  Apakah  pada saat Bapak diterima menjadi karyawan di perusahaan tempat Bapak bekerja saat ini, Bapak dan kawan-kawan  pernah menandatangani suatu Perjanjian Kerja ?, baik itu berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.

Kenapa saya tanyakan hal tersebut ?, karena hal sangat penting untuk melihat secara hukum kedudukan Bapak dan kawan-kawan di tempat kerja Bapak bekerja saat ini.

Mengingat, suatu hubungan pekerjaan lahir berdasarkan adanya suatu Perjanjian Kerja, dimana masing-masing pihak menetapkan mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika pada saat Bapak diterima menjadi karyawan di perusahaan tempat Bapak bekerja, terdapat  adanya suatu Perjanjian Kerja yang menetapkan suatu syarat tentang jangka  waktu selesainya suatu pekerjaan, maka secara hukum sudah dipastikan bahwa jenis Perjanjian Kerja Bapak adalah suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (sebagai karyawan kontrak).

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, Suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk suatu waktu tertentu maksimal 2 (dua) tahun, dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun, sehingga total lamanya suatu hubungan kerja dengan waktu tertentu tersebut dibuat untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

 “...Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka kerja waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (du’a) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangk awaktu paling lama 1(satu) tahun...”


Selanjutnya apabila Perusahaan ingin memperpanjang masa kontrak Bapak, maka berdasarkan ketentuan UU 7 hari sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berkahir, maka Perusahaan sudah harus memberitahukannya pada Bapak dan kawan-kawan dan  mengenai perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dapat di lihat pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

 “…Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Waktu Tertentu berakhir  telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan…”


Apabila tidak ada perpanjangan perjanjian kerja, namun Bapak dan Kawan-kawan tetap bekerja dan dipekerjakan oleh Perusahaan,    Maka secara hukum  berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status hukum Bapak dan teman-teman Bapak, adalah Karyawan tetap. (Pasal 59 Ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:

“…Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam…ayat (5)…maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu…”

Yang perlu diingat oleh Bapak dan kawan-kawan, UU membatasi jangka waktu kotrak Perusahaan terhadap para pekerjanya, yaitu Maksimum 3 tahun, sehingga apabila Bapak dan kawan-kawan telah bekerja melebihi jangka waktu 3 tahun, maka secara hukum status kerja Bapak dan kawan-kawan adalah KARYAWAN TETAP.


Sekarang, mari kita bahas tentang pertanyaan Bapak, yaitu:

-  Apakah Kontrak Kerja yang saya dan teman saya tandatangani itu diperbolehkan dan sah menurut hukum ?   

a.  Secara hukum, Perjanjian kerja yang Bapak dan kawan-kawan telah tanda tangani menjadi  batal demi hukum , mengingat Perjanjian tersebut bertentangan ketentuan hukum  yang berlaku  yaitu:


-  Ketentuan Pasal ....... UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam ketentuan ini membatasi tentang jangka waktu kontrak kerja,  jika  melihat permasalahan Bapak dan kawan-kawan yang telah bekerja sekitar 5 tahun maka seperti yangsaka katakan diatas, status hukum Bapak dan kawan-kawan adalah KARYAWAN TETAP, sehingga apabila Perusahaan kemudian memaksa Bapak dan kawan-kawan menandatangi perjanjian sebagai karyawan kontrak maka perjanjian tersebut-pun menjadi Batal demi hukum, hal ini di dasarkan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatakan: Syarat sah sebuah perjanjian, harus memenuhi unsur:

1. Kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian.
2. Kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal


b. Terhadap suatu Perjanjian yang di tandan tangani oleh Para Pihak wajib dilaksanakan atas dasar kesepakatan. Dan bila dilakukan karena paksaan sebagaimana permasalahan yang Bapak dan kawan-kawan hadapi, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan  Pasal 1323 mengatur bahwa:

“…Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya suatu perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut telah dibuat…”

Sehingga suatu perjanjian yang lahir berdasarkan paksaan atau ancaman, mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, akibat tidak memenuhi unsur kesepakatan.

Perjanjian Kerja yang dilakukan diantara Bapak beserta ke lima teman Bapak dengan dengan pihak perusahaan, yang dilakukan melalui paksaan/ ancaman oleh pihak perusahaan, sudah tentu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah dibuat tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan perundang-undangan. Jika suatu Perjanjian Kerja dilahirkan akibat adanya sesuatu yang bertentangan dengan hukum/ perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 52 (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Perjanjian Kerja yang telah Bapak beserta ke 5 (lima) orang teman Bapak dengan pihak perusahaan adalah batal demi hukum. Sehingga Perjanjian Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Bapak dan teman-teman Bapak.

Dalam hal ini Bapak dan teman-teman Bapak tidaklah perlu khawatir, karena hak-hak dan status Bapak serta teman-teman Bapak tetap dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Kesimpulannya adalah bahwa suatu Perjanjian kerja yang dibuat dengan adanya suatu paksaan atau ancaman, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan perundang-undangan, sehingga berlakunya perjanjian kerja tersebut adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan oleh hukum.

[paluhakim.com]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.