Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Istri Selingkuh Suami Kuasai Harta

Pertanyaan:

Pak saya mau tanya…

Saya telah menikah selama 7 tahun dan dalam pernikahan belum dikaruniai anak. Karena hal tersebut, saya sering dipersalahkan dan dianggap tidak bisa memberi keturunan. Suatu saat saya bertemu dengan mantan pacar saya. Karena satu dan lain hal, saya khilaf dan telah berselingkuh dengannya.

Akhirnya suami saya mengetahui hal tersebut. Suami saya, langsung mengajukan gugatan cerai. Setelah perceraian, Suami saya menganggap bahwa seluruh harta apapun yang kami peroleh dalam perkawinan adalah miliknya. Dan saya sebagai mantan istrinya tidak berhak atas harta tersebut karena saya yang melakukan kesalahan. Selain itu, Suami saya juga merasa berhak atas sejumlah perhiasan yang diberikan oleh orang tua saya, ketika saya masih belum menikah. Saya jadi bingung, benarkah sikap suami saya tersebut, mengingat hal itu adalah kesalahan saya juga.

Pertanyaan Saya :
1. Apakah saya masih berhak atas harta gono gini  dari perkawinan saya?
2. Apakah saya berhak menuntut kembali perhiasan saya tersebut yang saat ini ada pada mantan suami saya ?

Dari : Ibu Wulan, Semarang

Jawaban:

Pertama-tama kami merasa prihatin dengan masalah yang dihadapi oleh Ibu. Namun, kami harapkan juga pada Ibu untuk belajar dari kesalahan tersebut, sehingga tidak akan terulang kembali dalam kehidupan Ibu ke depan, dan kalaupun masih ada kesempatan, cobalah untuk minta maaf pada mantan suami Ibu.

Dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 35
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
  1. Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat dilihat harta perkawinan itu terdiri dari :
harta bawaan, harta bersama, harta yang diperoleh dari hibah dan atau warisan. Jadi  kembali kepada permasalahan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Ibu berhak mendapat harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama dalam perkawinan dengan si suaminya. Hal ini tidak ada hubungan dengan alasan atau sebab perceraian Ibu.

Selain itu dalam yurisprudensi MA No. 1476 K/Sip/1982, tertanggal 19-07-1993 disebutkan :
“Menurut Hukum adat, meskipun seorang istri nusyud (ingkar atau lari dari suami), tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dan barang-barang gono-gini yang diperoleh semasa perkawinan.”

Meskipun Ibu telah berbuat kesalahan, dengan tidak menjaga kesucian pernikahan, namun bukan berarti Ibu kehilangan hak atas harta gono-gini (harta bersama), maupun harta bawaan. Sehingga terhadap perhiasan yang saat ini ada di tangan mantan suami, Ibu Wulan tetap berhak menuntut kembali perhiasan tersebut karena harta tersebut adalah harta bawaan dari Ibu.

[lbhmawarsaronsemarang.org]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.