Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Ketua Pengadilan Tidak Intervensi Hakim

PestaBaca.info - Jakarta, JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membantah tudingan yang menyatakan bahwa seorang Ketua Pengadilan mengetahui suatu perkara dan melakukan intervensi kepada hakim sebelum perkara diputus di meja pengadilan. Menurut dia, seorang Ketua Pengadilan tidak boleh melakukan intervensi.

Dalam perkara korupsi Hakim Syarifuddin, Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Siddiq seharusnya ditindak karena dia yang bertanggung jawab terhadap kinerja para anak buahnya. Tetapi, Syahrial mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. "Tidak ada konsultasi antara hakim dan ketua pengadilan sebelum memutus suatu perkara. Institusi kehakiman tidak sama dengan kejaksaan. Kalau jaksa dia akan berkonsultasi dengan Kajarinya, namun tidak demikian dengan hakim. Lembaga peradilan tidak boleh melakukan itu," tegas Hatta. Menurut dia, Ketua Pengadilan itu justru tidak boleh mengetahui suatu perkara karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab hakim.

"Hakim harus menutup pintu dari intervensi pihak mana pun, baik dari atasan atau yang berperkara. Jadi, sangat benar kalau dia (Ketua Pengadilan) tidak tahu," lanjut Hatta

MA, menurut Hatta, telah melakukan evaluasi kinerja pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga peradilan sejak kemarin. Termasuk juga adalah evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Pengadilan di DKI.

"Ini adalah masalah pengawasan. Apakah mereka sudah melaksanakan tugas dengan baik," jelas Hatta. MA juga melakukan evaluasi untuk mengatasi keluhan-keluhan masyarakat pencari keadilan, termasuk soal penyelesaian perkara yang berlarut-larut dan penerimaan berkas kasasi yang telat. (Dian Agustina)


0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.