Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Nunun Nurbaetie Bisa Disidang In Absentia

PestaBaca.info, Semarang - Butuh terobosan-terobosan jika kasus-kasus korupsi mentok karena tersangka kabur ke luar negeri. Misalnya saja Nunun Nurbaetie yang terkait suap pemilihan DGS BI, yang kini dicari dimana dia berada. Jika semua proses formal mentok, Nunun bisa disidang in absentia.

"Sidang in absentia kan juga diatur dalam UU Tipikor. Bisa saja dilakukan," kata Guru Besar hukum pidana Undip Semarang Prof Nyoman Sarekat Putrajaya melalui telepon, Senin (20/6/2011).

Nyoman menjelaskan, prosedur formal sebelum dilakukannya sidang in absentia antara lain penyidikan, pemanggilan yang bersangkutan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, pengajuan ke penuntut umum, dan lain-lain. Jika itu sudah ditempuh, KPK tidak perlu ragu menggelar sidang in absentia tersebut.

"Apalagi kalau nantinya, kasus tersebut dinyatakan P21. Jadi, sidang in absentia sah," katanya.

Konsekuensi dari sidang tersebut, lanjut Nyoman, pengadilan tak bisa menggali informasi dari Nunun. Padahal, dimungkinkan, ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Mengenai upaya KPK selama ini, Nyoman menilai sudah tepat. "Mereka (KPK) memang harus menempuh prosedur formal. Kalau tidak, bisa digugat atau dinilai melanggar HAM," jelas ahli pidana yang pernah jadi saksi dalam sidang in absentia di PN Jakarta Pusat ini.

Nyoman mengakui tahapan-tahapan menuju sidang in absentia masih cukup jauh. KPK masih harus melakukan beberapa prosedur hukum. Namun peluang ke arah sana cukup besar, karena sejauh ini Nunun seolah-olah tidak kooperatif dan pergi ke luar negeri. (try/fay)

[detiknews.com]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.