PestaBaca.info - Jakarta, Samuri bin Darimin (35) sengaja meninggalkan kampung halamannya di Trenggalek, untuk menuntut keadilan ke Jakarta. Banyak pertanyaan di benaknya, salahkan petani mengumpulkan batu di sawahnya sendiri?
Sejumlah pertanyaan besar memang muncul di benak bapak satu anak asal Dusun Kacangan RT 28 RW 09 desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur ini. Ia berharap nekat ke Jakarta membawa hasil yakni keadilan.
"Apakah saya bersalah mengumpulkan batu di sawah saya sendiri yang hanya saya lakukan sekali? Apakah layak saya yang hanya mengumpulkan batu sekali saja di tanah sawah saya sendiri selama lebih kurang 34 hari tanpa menggali dan batu yang saya ambil hanya mengandung tembaga 0,03 persen disebut melakukan pertambangan ilegal?" tanya Samuri dengan raut muka sedih.
Hal ini disampaikan pria kerempeng berambut ikal ini dalam konferensi pers usai ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011)
Samuri memang didakwa dengan pasal 158 jo 67 UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ia kini sudah divonis 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena perbuatan yang menurutnya tidak melanggar hukum itu.
"Di Kabupaten Trenggalek berdasarkan kesaksian di bawah sumpah saudara Dwiyono ST dari Dinas Pertambangan Kabupaten Trenggalek menerangkan bahwa daerah tanah saya bukan wilayah pertambangan, maka layakkah saya yang hanya mengambil batu tanpa menggali di tanah saya sendiri dianggap menambang?" keluh pria yang mengenakan jaket pinjaman ini.
Selama proses hukum, ia banyak sekali menjadi korban mafia hukum. Dari dimintai uang polisi, jaksa, hingga diajak berhubungan sejenis oleh salah seorang jaksa. Kini ia jauh-jauh ke Jakarta untuk meminta keadilan.
"Kedatangan saya ke Jakarta ini dengan harapan agar bapak Ketua KA, Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Kapolri memberi perlindungan hukum kepada saya yang buta hukum dan buta ilmu. Mohon beri saya kejelasan dan keadilan," pinta ustad guru ngaji ini.(van/rdf)
Sejumlah pertanyaan besar memang muncul di benak bapak satu anak asal Dusun Kacangan RT 28 RW 09 desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur ini. Ia berharap nekat ke Jakarta membawa hasil yakni keadilan.
"Apakah saya bersalah mengumpulkan batu di sawah saya sendiri yang hanya saya lakukan sekali? Apakah layak saya yang hanya mengumpulkan batu sekali saja di tanah sawah saya sendiri selama lebih kurang 34 hari tanpa menggali dan batu yang saya ambil hanya mengandung tembaga 0,03 persen disebut melakukan pertambangan ilegal?" tanya Samuri dengan raut muka sedih.
Hal ini disampaikan pria kerempeng berambut ikal ini dalam konferensi pers usai ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011)
Samuri memang didakwa dengan pasal 158 jo 67 UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ia kini sudah divonis 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena perbuatan yang menurutnya tidak melanggar hukum itu.
"Di Kabupaten Trenggalek berdasarkan kesaksian di bawah sumpah saudara Dwiyono ST dari Dinas Pertambangan Kabupaten Trenggalek menerangkan bahwa daerah tanah saya bukan wilayah pertambangan, maka layakkah saya yang hanya mengambil batu tanpa menggali di tanah saya sendiri dianggap menambang?" keluh pria yang mengenakan jaket pinjaman ini.
Selama proses hukum, ia banyak sekali menjadi korban mafia hukum. Dari dimintai uang polisi, jaksa, hingga diajak berhubungan sejenis oleh salah seorang jaksa. Kini ia jauh-jauh ke Jakarta untuk meminta keadilan.
"Kedatangan saya ke Jakarta ini dengan harapan agar bapak Ketua KA, Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Kapolri memberi perlindungan hukum kepada saya yang buta hukum dan buta ilmu. Mohon beri saya kejelasan dan keadilan," pinta ustad guru ngaji ini.(van/rdf)
[detiknews.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.