Tersangka Kasus Hambalang Deddy Kusdinar. TEMPO/Seto Wardhana |
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan hari ini KPK memanggil Deddy Kusdinar untuk dimintai keterangan. "Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng," ujarnya di gedung KPK, Rabu, 26 Desember 2012.
Deddy telah tiba di KPK bersama pengacaranya, Rudi Alfonso. Menurut Rudi, kliennya kemungkinan akan ditanya soal posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Hambalang. "Seperti menandatangani kontrak, menandatangani perintah pembayaran, atau soal prosedur keuangan," ujarnya.
Rudi membantah tuduhan bahwa kliennya menyalahgunakan wewenang. Menurut dia, apa yang dilakukan Deddy sudah sesuai prosedur yang ada. Dia mengatakan, kliennya tak tahu menahu soal pemenangan PT Adhi Karya Tbk yang diduga sudah dirancang sejak awal.
"Ini beda. Kalau penunjukan pemenang lelang itu urusan ketua panitia lelang," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai PPK Deddy memiliki posisi yang sama dengan panitia lelang. Keduanya bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram yang berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "PPK itu posisinya sederajat dengan panitia lelang. Jadi atasan mereka adalah KPA," ujarnya.
Selain itu, Rudi juga membantah kliennya ikut dalam upaya mengegolkan anggaran Hambalang di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan, sebagai PPK Deddy baru bertugas setelah anggaran itu disetujui oleh DPR dan pemerintah.(FEBRIYAN)
Sumber: tempo.co
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.