Cawang, Badan Narkotik Nasional (BNN) terus meneliti jenis zat yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat kediaman aetis kondang itu digerebek.
Zat baru ini masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba, dan positif terdapat di tubuh tujuh orang yang ditangkap BNN. Zat ini juga mempunyai efek sama dengan menthylenedioxy meth amphetamine (MDMA).
Hasil penelusuran, zat baru ini dikenal dengan menthylenedioxy methycathione atau “M1″ atau 3,4 menthylenedioxy -N-methycathione dan merupakan turunan dari cathinone. Memang di beberapa negara zat ini dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat luas.
Salah satu negara seperti di New Zealand, zat tersebut sangat dilarang karena tergolong kelas C. Sedangkan di Inggris tergolong obat terlarang klas B sejak 16 April 2010 serta Amerika dilarang sejak November 2011. Untuk di Belanda obat jenis itu dilarang perjualbelikan dan pemakaian hanya digunakan untuk medis. Harga jual menthylenedioxy methycathione sendiri mencapai 10 sampai 15 poundsterling per 5 mililiter.
Kepala UPT Lab BNN, Kuswardani, mengatakan menthylenedioxy methycathione itu di Indonesia memang tergolong zat baru. Meski begitu obat tersebut peredaraannya sudah sangat luas khususnya di negara-negara Asia Tenggara.
“Zat ini memiliki efek sama dengan MDMA yang sering digunakan untuk membuat ekstasi yakni stimulan dan halusinasi. Zat ini memang sudah beredar di empat negara di ASEAN,”jelasnya.
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan untuk memastikan zat baru tersebut saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tentang payung hukum menthylenedioxy methycathione.
“Zat baru yang terdapat dalam bentuk barang bukti itu dalam bentuk kapsul dan kawan-kawan dari laboratorium BNN sudah melakukan koordinasi BPOM dan Kemenkes. Ini dilakukan biar diketahui bahan-bahan ini seperti apa. Termasuk ke UI dan perguruan tinggi lainnya,” jelasnya. (Wandi)
sumber: poskotanews.com
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.