PestaBaca.info, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tidak terima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Mereka langsung menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, sesaat setelah hakim membacakan vonis 15 tahun untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011)
Read More..
"Kami menyatakan banding," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, sesaat setelah hakim membacakan vonis 15 tahun untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011)