PestaBaca.info, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tidak terima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Mereka langsung menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, sesaat setelah hakim membacakan vonis 15 tahun untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011)
Sebelumnya, hakim meminta pendapat Ba;asyir atas vonis yang dijatuhkan. Dengan suara tegas, Ba'asyir menyebut vonis itu zalim dan haram baginya menerima putusan hakim.
Majelis hakim telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Sejauh ini, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. (ken/nrl)
[detiknews.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.