PestaBaca.info - Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri. Harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma. Hukum, sebagaimana ditentukan Pasal 122 KUHPerdata, mensyaratkan bahwa semua penghasilan dan pendapatan suami - istri, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama.
Read More..
Hak Janda Cerai Mati atas Harta Bersama dan Warisan
Kategori: Cerai, Hukum, Masalah Keluarga, Warisan
Hak Waris Janda atas Harta Asal Suami
Masalah hukum waris memang sangat sensitif. Apabila kita tidak mengerti hukum pembagian waris maka dapat dipastikan salah satu pihak bisa saja dirugikan haknya. Masalah ini juga seringkali menimbulkan perselisihan di antara para pihak yang berbuntut saling tuntut di pengadilan bahkan ada juga yang saling bunuh! tentunya anda tidak ingin mengalami hal seperti itu bukan?. Berikut ini adalah contoh kasus dan pembahasanannya yang mungkin sesuai dengan kondisi yang anda hadapi saat ini. Semoga membantu.
Read More..
Kategori: Hukum, Masalah Keluarga, Warisan
Subscribe to:
Postingan (Atom)