Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Hak Waris Janda atas Harta Asal Suami

Masalah hukum waris memang sangat sensitif. Apabila kita tidak mengerti hukum pembagian waris maka dapat dipastikan salah satu pihak bisa saja dirugikan haknya. Masalah ini juga seringkali menimbulkan perselisihan di antara para pihak yang berbuntut saling tuntut di pengadilan bahkan ada juga yang saling bunuh! tentunya anda tidak ingin mengalami hal seperti itu bukan?. Berikut ini adalah contoh kasus dan pembahasanannya yang mungkin sesuai dengan kondisi yang anda hadapi saat ini. Semoga membantu.

Contoh kasus
Dewi telah menikah dengan seorang duda cerai beranak 4 (satu laki-laki dan tiga perempuan). Anak-anak itu ikut ibu kandung mereka tetapi biaya hidup sehari-hari ditanggung suami Dewi. Ketika Dewi menikah dengan suaminya ini, Dewi tidak membawa harta apa-apa. Rumah yang ditempatinya adalah milik suaminya. Dan sampai saat ini, Dewi belum dikaruniai seorang anak. Beberapa bulan lalu, suami Dewi meninggal dunia. Ia meninggalkan sebuah rumah yang kini ditempati Dewi, dan masih ada lagi tiga tanah kosong.

Pertanyaannya:
  1. Siapa saja yang berhak menerima harta warisan? Apakah bekas istri suami Dewi yang telah dicerainya itu berhak mendapat warisan? Bagaimana dengan Dewi? Apakah berhak mendapatkan bagian?
  2. Hukum Waris apa yang berlaku? Jika ada penyimpangan dalam hal pembagian harta waris, Dewi harus menggugat melalui pengadilan apa?

Pembahasan:
1. Pada dasarnya, Dewi dan keempat anak kandung suami berhak menerima harta warisan. Menurut Yurisprudensi MA, "barang asal dapat dikuasai oleh janda untuk kepentingan hidupnya dan para ahli waris dari si peninggal itu dapat memperoleh warisan itu apabila janda telah kawin lagi atau meninggal dunia". Dengan demikian, berdasarkan Yurisprudensi MA tersebut, Dewi selaku janda dapat menguasai harta peninggalan suami Dewi yang merupakan harta asal/bawaan selama Dewi tidak kawin lagi.

Sedangkan mengenai bekas istri almarhum suami Dewi terdahulu, menurut hukum, ia tidak berhak menerima warisan. Karena, istri yang sudah diceraikan bukan ahli waris dari bekas suaminya (begitu pula sebaliknya), sebab tidak mempunyai hubungan hukum lagi.

Hukum yang berlaku dalam pembagian warisan tersebut dapat ditentukan atas kesepakatan ahli waris. Yaitu, bisa diberlakukan berdasarkan hukum Islam, atau menurut KUHPerdata, atau hukum adat.

Bila diberlakukan menurut hukum Islam, maka pembagiannya 1:2. Dengan demikian, Dewi bersama ketiga anak perempuan masing-masing meneriman 1/6. Sedangkan anak laki-laki menerima 2/6.

Bila diberlakukan menurut KUHPerdata, masing-masing menerima bagian yang sama besarnya, yaitu 1/5 bagian warisan.

Sedangkan menurut hukum adat, mengikuti ketentuan adat setempat.

2. Jika terjadi penyimpangan, Dewi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri di mana para ahli waris bertempat tinggal. (djf/pb)

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.