PestaBaca.info - Barang siapa menerima atau dengan sengaja mengakui uang yang bukan haknya akibat kesalahan transfer Bank pada ATM miliknya, maka akan dikenakan pidana kurungan selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.
Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.
Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011;
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Sementara, dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Jadi, secara hukum Anda wajib mengembalikan uang yang bukan milik Anda tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, Anda harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.
Anda berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.
Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada Anda, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut (lihat Pasal 78 UU 3/2011).
Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23). 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732). 3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana .
[rilisindonesia.com]
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.