Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

KEKERASAN Dalam Pacaran

Istilah kerennya, sih dating violence. Sebenernya sih banyak terjadi di sekitar kita, tapi, masih sedikit orang yang ngerti persoalan ini. Maka, kita kudu en mesti tau beberapa hal supaya bisa mengambil tindakan jika mengalaminya or buat ngebantuin teman yang menjadi korban. Pengen tau lebih banyak?terusin aja deh bacanya.
Read More..

Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual

Abstract

Sexual harassment may be in the form of unobvious conduct or rape. According to WHO in 2006 everyday in the world there are women who are harassed, raped, or being beaten. The law in Indonesia (KUHP) that regulates this matter does not have proper function, due to the incomplete measure of the act of harassment.

Read More..

Dana Hasil Salah Transfer, Penerima Dapat Dipidana

PestaBaca.info - Barang siapa menerima atau dengan sengaja mengakui uang yang bukan haknya akibat kesalahan transfer Bank pada ATM miliknya, maka akan dikenakan pidana kurungan selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.

Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
Read More..

Bank Salah Transfer, Siapa yang Salah

PestaBaca.info - Pada era globalisasi dengan tekhnologi canggih seperti sekarang ini , tidak tertutup kemungkinan Bank salah mentransfer uang ke rekening nasabahnya. Baik kesalahan transfer karena salah menginput transaksi kerekening tabungan nasabah atau karena ada oknum pihak ketiga yang mencuri uang di Bank dengan menggunakan tehnologi canggih tanpa sepengetahuan Bank yang dicuri.…..Kasus pencurian atau pembobolan Bank ini beberapa waktu lalu pernah dialami oleh per Bankan Indonesia.
Read More..

Perbuatan Pidana

Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Read More..

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Read More..

Dilema Hukuman Mati


Hukuman mati (the death penalty), sekalipun sudah memicu perdebatan sejak ratusan tahun lalu, namun tetap menjadi sorotan publik bahkan memicu kerusuhan yang berujung pada tindakan perusakan terhadap sejumlah kantor pemerintah. Setidak-tidaknya, reaksi itulah yang terjadi pada hari-hari pasca eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, yang “diakhiri’ nyawanya oleh regu tembak dua tahun lalu atau tepatnya pada tanggal 22 September 2006. Tibo Cs., bukanlah terpidana terakhir yang harus menghadapi hukuman mati, tetapi masih ada ratusan terpidana mati lain yang kini sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Read More..

Hukum Pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana  (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Read More..