Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Bank Salah Transfer, Siapa yang Salah

PestaBaca.info - Pada era globalisasi dengan tekhnologi canggih seperti sekarang ini , tidak tertutup kemungkinan Bank salah mentransfer uang ke rekening nasabahnya. Baik kesalahan transfer karena salah menginput transaksi kerekening tabungan nasabah atau karena ada oknum pihak ketiga yang mencuri uang di Bank dengan menggunakan tehnologi canggih tanpa sepengetahuan Bank yang dicuri.…..Kasus pencurian atau pembobolan Bank ini beberapa waktu lalu pernah dialami oleh per Bankan Indonesia.

Waktu itu beberapa Bank baik Bank berplat merah maupun swasta dibobol oleh pencuri dengan menggunakan tekhnologi canggih… dan uang hasil bobolan itu ditransfer keberapa rekening nasabah tertentu tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya.

Sebut saja nama “ Lira “ seorang karyawati muda,  energik salah satu perusahaan cukup besar bergerak dibidang properti di Ibukota. Sore itu seusai jam kerja sebelum pulang kerumah, Lira menyempatkan diri mampir ke satu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) dan menarik uang tunai sebesar Rp. 2 juta… Tiba tiba matanya terpanah memperhatikan monitor ATM dihadapannya… tertera uangnya di saldo di rekening bertambah Rp. 7 juta… waktu itu Lira belum curiga bahwa uang yang bertambah dalam saldo rekeningnya berasal dari tindak kejahatan. Menurut perkiraannya tambahan uang pada saldo rekeningnya berasal dari bonus perusahaan tempatnya bekerja sebagai bonus prestasi kerjanya yang dianggap cukup bagus.

Haruskah Lira mengembalikan uang tersebut kepada Bank ? …. Jawab ya.. uangnya harus dikembalikan ke Bank…..Kenapa harus dikembalikan ke Bank…bukankah Lira tidak bersalah.. tiba tiba saja di saldo rekeningnya uang bertambah sebesar Rp. 7 juta. … bukankah ini rezeki nomplok ?… Persoalan ini bisa diumpamakan begini: seorang karyawan menerima gaji dari perusahaannya.  . Pada suatu ketika gajian , karena kesalahan pihak keuangan, …. kebetulan gaji yang diterima oleh karyawan itu tiba tiba lebih banyak dari gaji yang seharusnya dia terima , ... Walaupun dia tahu, tapi dia tidak mengembalikannya. Untuk itu, karyawan bisa dikenakan tindak pidana penggelapan, sesuai unsur-unsur Pasal 372 KUHP.

Salah satu definisi keadilan adalah “ berikanlah apa yang menjadi haknya “ meskipun uang yang masuk kerekening Lira itu adalah kesalahan pihak Bank…terjadi kesalahan bank dalam menginput transaksi keuangan …, apalagi kalau transaksi itu berasal dari hasil tindak Kriminal… maka tetap saja Lira harus mengembalikannya… Kalau seandainya kita mengalami kasus serupa, saran saya jangan cepat cepat menggunakan uang tersebut…..

[kompas.com]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.