Warta Metropolitan, Blog Warta Indonesia

Misteri Mandegnya Kasus Nurpati & Kursi Haram DPR

PestaBaca.info – Jakarta, Kasus pemalsuan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ditangani Kepolisian tekah dilaporkan tahun lalu. Namun hingga kini kasus ini masih belum jelas ujung pangkalnya. Mabes Polri pun juga mengaku masih melakukan pemeriksaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolri dengan Komisi III DPR, Senin (13/6/2011) Kapolri Timur Pradopo menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih terus menelusuri kasus pemalsuan dokumen MK. "Masih dilakukan pencarian ke MK, KPU, Bawaslu dan pihak lainnya selanjut ya akan dilakukan gelar perkara yang akan dihadiri oleh ahli untuk diminta pendapatnya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Timur menuturkan pada 12 Februari 2010 panitera di MK Zaenal Arifin Husein menyerahkan surat pengaduan surat ke Bareksrim Polri. Namun, kata Timur, laporan tersebut tidak diikuti laporan ke polisi. Surat tersebut, sambung Timur masih disimpan dengan harapan ada pelaporan dari MK. "Nah sampai saat ini Polri melakukan penyidikan apakah benar ada pemalsuan surat MK," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy menyebutkan agar Polri mengambil keputusan soal kasus Andi Nurpati yang dituding melakukan pemalsuan. "Segeralah keputusan soal Andi Nurpati, nanti rusak DPR ini, ada kursi yang tidak jelas. Kenapa Misbakhun begitu cepat, kenapa ini tidak. Ini perlu perhatian, jangan sampai dikesankan Polri sebagai alat penguasa," ujarnya.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan kelambatan Polri dalam mengusut kasus pemalsuan dokumen keputusan MK. "Tugas dia (kepolisian) untuk minta itu, kenapa untuk minta laporan saja sampai berminggu-minggu, kenapa tidak telepon saja buat nyatakan bahwa yang diminta itu laporan," ujar Mahfud MD di gedung MK, Senin (13/6/2011).

Menurut dia, jika pihak kepolisian menganggap laporan MK ke Bareskrim harus ada perubahan, seharusnya pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan pihak MK. "Kalau cuma mau minta laporan, harusnya mereka laporkan ke kami, nanti kami kirim surat. Satu kata saja bahwa itu yang diminta adalah laporan, kita bisa buat besok," tambahnya.

Sebagaimana dimaklumi, kasus pemalsuan dokumen keputusan MK ini rencananya akan digulirkan melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja). Tujuannya, panja ini akan mengungkap dugaan pemalsuan dokumen keputusan MK. Karena disinyalir, selain dua kasus yang dilaporkan Mahfud MD, ada juga dua kasus yang sama sebagaimana disinyalir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).[mdr]

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.