Pada prinsipnya semua orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila kepentingannya dirugikan. Sayangnya masih banyak yang tidak memahami bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut. Sementara untuk menyewa seorang Lawyer (Pengacara), kadang muncul kekhawatiran akan dibohongi dan malah menghabiskan uang dan harta yang dimiliki.
Nah, untuk memahami tata cara mengajukan gugatan di Pengadilan sekaligus menghapus kekhawatiran tadi, berikut adalah tata cara yang berlaku di Pengadilan Umum disertai biaya perkara. Pada setiap Pengadilan biasanya memiliki aturan tersendiri mengenai besaran biaya, namun perbedaannya tidak terlalu signifikan.
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer).
- Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding.
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Memori Banding.
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi.
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Memori Kasasi.
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
BIAYA PERKARA
- Panjar biaya Gugatan Rp. 650.000,-
- Panjar biaya Permohonan Rp. 250.000,-
- Panjar biaya Sita (apabila memohon Pengadilan untuk melakukan sita) Rp. 1.000.000,-
- Panjar biaya Banding Rp. 600.000,-
- Panjar biaya Kasasi Rp. 1.000.000,-
- Panjar biaya Peninjauan Kembali (PK) Rp. 3.000.000,-
- Panjar biaya Eksekusi Riil Rp. 7.500.000,-
- Panjar biaya Eksekusi Lelang Rp. 14.000.000,-
- Panjar biaya Konsinyasi Rp. 400.000,-
- Untuk biaya panggilan / pemberitahuan (Dalam Kota Rp. 50.000,- dan Luar Kota Rp. 100.000,-)
- Untuk biaya Pemeriksaan setempat Rp. 500.000,-
- Untuk biaya sumpah per berkas perkara Rp. 30.000,-
- Fotokopi salinan putusan per lembar Rp. 200,-
B. Biaya Kepaniteraan :
Besaran biaya Kepaniteraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2008 tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Sedangkan mengenai bagaimana cara membuat gugatan, memori banding dan memori kasasi, serta proses beracaranya akan kami ulas dalam pembahasan tersendiri. Semoga ini bisa membantu memberikan pemahaman permasalahan hukum.
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.