Bandung, Weny (14), bukan nama sebenarnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga mengadukan Miming (60), bukan nama sebenarnya, majikan Weny, ke polisi.
Selain mendapat perlakuan kasar dari sang majikan dan anaknya yang berinisial AC, Weny pun sudah 2 bulan ini belum diberi gaji oleh majikannya yang berdomisili di kawasan Jalan Kemuning, Bandung itu.
Selain masalah tersebut, Weny yang didampingi Ayi Putri (19), kakaknya juga diantar beberapa anggota Polsek Kiaracondong.
Weny sudah bekerja di Miming sejak bulan September 2012 lalu. Dia dijemput dari Pangalengan oleh seseorang bernama Ina. Polisi pun kini tengah mencari Ina karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Weny, perjanjian kerja yang dibeberkan Ina menyebutkan, setelah tiga bulan kerja, gaji di tiga bulan itu akan dibayar semuanya.
"Tapi setelah 4 bulan kerja, saya baru digaji sekali yaitu Rp 500 ribu. Saya tidak berani nagih yang tiga bulannya. Padahal itu hak saya," ujar Weny saat ditemui di SPK Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/12) lalu.
Polisi menduga telah terjadi kesewenang-wenangan terhadap Weny, juga diduga telah terjadi jual beli atau perdagangan manusia. Terlebih, Weny masih berusia di bawah umur. Setelah melaporkan kasusnya, Weny ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Polisi sempat kesulitan saat hendak menjemput Weny. Miming marah dan terkesan tidak terima dengan penjemputan tersebut. Polisi bertindak berdasar atas laporan dan permintaan tolong dari Ayi, kakak dari Weny.
"Dia itu orangnya kasar. Ngomongnya juga kasar. Anaknya juga sama, kasar. Saya belum digaji dua bulan. Mau minum atau makan, harus mintai izin dia (Miming)," kata Weny.
Perempuan bertubuh kurus dengan rambut diikat satu ke belakang ini mengaku, baru 4 bulan bekerja di tempat Miming. Weny sudah tak tahan dengan majikannya itu. Meskri ia tergolong baru bekerja di tempat itu.
Sepengetahuan Weny, Miming sudah 5 tahun ini hidup menjanda. Majikannya itu tak mau dan tidak mengizinkan dirinya pulang kampung. Saat salah beberapa anggota polisi datang dan hendak menjemput Weny, bertemu dengan Miming. Polisi mempertanyakan perihal gaji Weny yang belum dibayar. Sebaliknya, petugas malah kaget mendengar jawaban Miming.
"Pokoknya saya sudah beli dia (Weny) kok. Ya, terserah saya mau menggaji dia apa enggak," tutur salah seorang anggota Polsek Kiaracondong yang mengantar Weny ke Mapolrestabes Bandung menirukan Miming ketika itu.
Pada laporan kepolisian, Weny mengaku tangannya pernah dipukul oleh sang majikan. Dadanya pun pernah ditusuk-tusuk pulpen oleh anak Miming, yaitu AC.
Pada laporan itu, Miming dilaporkan dengan tuduhan eksploitasi anak yaitu pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Belakangan diketahui, ternyata Weny ini bekerja di dua tempat, yaitu selain di rumah Miming di kawasan Jalan Kemuning juga bekerja di apotek milik Miming yang ada di Jalan Kiaracondong.
"Jam delapan pagi sampai jam sembilan malam, kerjanya di apotek. Makan sih dua kali sehari. Jam satu siang sama jam enam sore. Bangun mesti subuh, beres-beres rumah di Kemuning. Udah itu baru ke apotek," ujar Weny.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.